• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tingkat Kunjungan ke Perpustakaan Tenas Effendy Pekanbaru Terus Meningkat
Dibaca : 8 Kali
Gerbong Mutasi Polda Riau Bergerak, Sejumlah PJU dan Kapolres Resmi Berganti
Dibaca : 8 Kali
Pekanbaru Targetkan Juara Umum, Berangkatkan 70 Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Kuansing
Dibaca : 6 Kali
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
Dibaca : 7 Kali
Hasil Seleksi Paskibraka Riau 2026 Diumumkan
Dibaca : 6 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa

Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 22:30:00 WIB
Cetak
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
ilustrasi/internet

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.

"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Erisman menegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.

Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Disdik Riau juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Riau dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih nyaman dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Sya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Hasil Seleksi Paskibraka Riau 2026 Diumumkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau r.

Pendidikan

Plt Gubri: Pemprov Gratis 44 Sekolah Swasta dari Program Afirmasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.

Pendidikan

Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Berbasis DTSEN

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Pendidikan

Wako Pekanbaru Pastikan Tidak Ada lagi Anak Putus Sekolah di Pekanbaru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:07:41 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Pendidikan

44 Sekolah Swasta di Riau Bisa Didaftar Melalui Jalur Afirmasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Pendidikan

Hasil SPMB Riau Diumumkan, 70.616 Calon Murid Diterima di Sekolah Negeri

Senin, 22 Juni 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tingkat Kunjungan ke Perpustakaan Tenas Effendy Pekanbaru Terus Meningkat
26 Juni 2026
Gerbong Mutasi Polda Riau Bergerak, Sejumlah PJU dan Kapolres Resmi Berganti
26 Juni 2026
Pekanbaru Targetkan Juara Umum, Berangkatkan 70 Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Kuansing
26 Juni 2026
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
25 Juni 2026
Hasil Seleksi Paskibraka Riau 2026 Diumumkan
25 Juni 2026
Penyaluran Bansos Pendidikan Mahasiswa Pemprov Riau 2026 Berbasis DTSEN
25 Juni 2026
Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Miskin Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
Empat Pelajar Ikuti GFLN, Bukti Nyata Komitmen PT BSP Dukung PPM
25 Juni 2026
Plt Gubri: Pemprov Gratis 44 Sekolah Swasta dari Program Afirmasi
25 Juni 2026
Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat
25 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
  • 2 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 3 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 4 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 5 Sudah Kumpulkan 8,5 Ton Sampah, Waste Station di Pekanbaru Bakal Ditambah Lagi
  • 6 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 7 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved