BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Depan Mall SKA
Tim Gabungan Padamkan Karhutla 10 Hektare di Lahan Gambut Pelalawan
Plt Gubernur Riau Resmi Buka Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Bengkalis
BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku langsung ditahan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, yang diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengakibatkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa kebakaran lahan itu berawal sekitar pukul 12.00 WIB ketika saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya. Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali.
Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan," ucap Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Fahrian.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," pungkasnya.(Sya/MCR)
32 Paskibraka Siak Siap Kibarkan Merah Putih, Bupati Afni Titip Teladan Negeri Istana untuk Indonesia.
SIAK DENTINGNEWS----- Sebanyak 32 pelajar terbaik resmi dikukuhkan se.
Pemko Pekanbaru Proyeksikan PAD Rp1,4 Triliun pada 2027
PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Gelar Rapat Bersama, Forkopimda Pekanbaru Bahas Harga Pangan Hingga Kesiapsiagaan Karlahut
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Wali Kota (Wako) Pekanbaru .
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex di Rumbai
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Aktivitas penerbangan di B.
Plt Gubernur Riau Resmi Buka Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.







.jpg)
