Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Riau Tarik Seluruh Mobil Dinas PNS Agar Tak Dipakai Mudik
PEKANBARU, dentingnews.com -- Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di pemerintahannya agar seluruh mobil dinas pegawai negeri sipil (PNS) dikumpulkan di instansi masing-masing paling lambat Rabu (5/5) guna mengantisipasi digunakan mudik jelang lebaran.
"Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, di Pekanbaru.
Masrul mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi COVID-19.
"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," terangnya.
Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro, kunci kendaraan dinas maupun operasional itu diserahkan BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya.
"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," ujarnya.
Namun demikian, dari Surat Perintah Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan, seperti kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.
Selanjutnya ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan. (eci)
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Banjir kembali melanda Ke.
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tanda tanya pemerhati Kons.
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi (Pemp.
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lur.
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.





.jpg)


