• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK), Panitia Sembelih 2 Ekor Kerbau Untuk Jamuan Adat
Dibaca : 46 Kali
Penegakan Perda, Satpol PP Riau Razia Izin 4 THM Pekanbaru
Dibaca : 24 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Dibaca : 20 Kali
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
Dibaca : 20 Kali
Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Provinsi Riau
Dibaca : 26 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Tak Sesuai Standar Mutu

Redaksi

Kamis, 05 November 2026 19:17:54 WIB
Cetak
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Tak Sesuai Standar Mutu
Barang bukti yang berhasil diamankan

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AM dan menyita 926 karung pupuk dengan berat total sekitar 45,8 ton.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli dan monitoring personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Saat patroli, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut pupuk diduga tidak sesuai standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya mengambil 15 sampel pupuk dari berbagai merek untuk menjalani pengujian laboratorium. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian kandungan pupuk dengan informasi mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.

“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” ujar Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan.

Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.

Setelah dilakukan penelusuran, AM akhirnya berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Tersangka kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. 

"Pembelian pupuk ini dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang melalui media sosial dan marketplace, termasuk aplikasi Facebook," kata Ade.

Oleh pelaku pupuk dijual kembali kepada petani dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Penjualan dilakukan secara langsung kepada petani yang menghubungi tersangka.

Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Sejumlah merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 906 karung pupuk berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Totalnya mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton.

Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya," ujar Ade.

Ade mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pupuk dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.(Sya/MCR)


 


Sumber : https://mediacenter.riau. /  Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemko Pekanbaru Bentuk 2 OPD Baru, Mulai Aktif Awal 2027

Kamis, 05 November 2026 - 19:40:16 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siapkan Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 06 November 2026 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Provinsi Riau

Jumat, 06 November 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---.

Daerah

Catut Nama Plt Gubernur Riau, Akun TikTok Dilaporkan ke Polda

Jumat, 06 November 2026 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi (Pemp.

Daerah

Menuju Penyaluran Bansos Digital 2027, Pemprov Riau Percepat Registrasi Perlinsos

Jumat, 06 November 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Daerah

Uji Coba MBG Konsep Prasmanan di Riau Mulai Dipersiapkan

Jumat, 06 November 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Gizi Nasional (BGN) k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Kampar (LAK), Panitia Sembelih 2 Ekor Kerbau Untuk Jamuan Adat
07 November 2026
Penegakan Perda, Satpol PP Riau Razia Izin 4 THM Pekanbaru
07 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
06 November 2026
Polda Riau Selidiki Akun TikTok Catut Nama Plt Gubernur Riau
06 November 2026
Pekanbaru jadi Pilot Project Program MBG Konsep Prasmanan di Provinsi Riau
06 November 2026
Uji Coba MBG Konsep Prasmanan di Riau Mulai Dipersiapkan
06 November 2026
Menuju Penyaluran Bansos Digital 2027, Pemprov Riau Percepat Registrasi Perlinsos
06 November 2026
Catut Nama Plt Gubernur Riau, Akun TikTok Dilaporkan ke Polda
06 November 2026
Perjuangan Afni Temui Menteri Kebudayaan Berbuah Hasil, Revitalisasi Istana Siak Dimulai
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Skenario Dramatis Selat Malaka 150 Penumpang Kapal Feri Ditemukan Selamat
  • 2 Tiap Hari, Dinkes Pekanbaru Perbarui Data Pasien ISPA dan Kualitas Udara
  • 3 17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
  • 4 Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk Lagi, Konsentrasi PM2.5 Tembus 187,6 Mikrogram
  • 5 Sidak 7 Arena Biliar, Satpol PP Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran
  • 6 Di Panggung Baznas Award 2026, Bupati Afni Minta Pemerintah Kaji Ulang Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes
  • 7 Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PT BSP Gandeng Kejari Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved