• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
Dibaca : 121 Kali
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
Dibaca : 101 Kali
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
Dibaca : 96 Kali
Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu
Dibaca : 83 Kali
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Eceran Minyak Goreng Rp11.500 Resmi Berlaku Besok

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 16:35:54 WIB
Cetak
Harga Eceran Minyak Goreng Rp11.500 Resmi Berlaku Besok
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Sementara, dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Baca Juga :
  • Investasi Emas, Bank Sampah Pegadaian Kanwil Pekanbaru Libatkan Hingga 6.000 Warga
  • Pegadaian Luncurkan Program Mengetuk Pintu Langit

"Besaran HET termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pemerintah dalam Pasal 3 Ayat 3, dikutip Senin (31/1).

Dengan aturan ini, maka semua pengecer wajib menjual minyak goreng kepada konsumen sesuai HET. Konsumen yang dimaksud adalah masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Nantinya, Kementerian Perdagangan akan melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET. Lalu, menteri perdagangan akan memberikan delegasi pelaksanaan pembinaan kepada direktur jenderal.

Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.

Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga komoditas itu melambung beberapa waktu terakhir. Harga minyak goreng sebelumnya bahkan sempat tembus Rp20 ribu per liter.

Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelah itu ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp14 ribu di pasar tradisional juga belum merata. (CNN Indonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,

Selasa, 03 Februari 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBAU,DENTINGNEWS----Harga emas .

Ekonomi

Neraca Perdagangan Riau 2025 Surplus Besar, Ekspor Melonjak dan Impor Menurun

Senin, 02 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Kinerja perdagangan luar n.

Ekonomi

Kinerja Positif PT Pegadaian Kantor Wilayah II Pekanbaru Per 31 Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 - 18:27:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Pegadaian Kantor Wilayah II Pekanbaru m.

Ekonomi

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga Emas Batangan 24 Kara.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Januari 2026 Rekor Lagi, Sentuh Rp 3,1 Juta

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Harga emas batangan yang dijual oleh .

Ekonomi

BEI Berkomitmen untuk Meningkatkan Kredibilitas Pasar Modal Indonesia

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Menindaklanjuti pengumuman y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
03 Februari 2026
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu
03 Februari 2026
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
03 Februari 2026
Bupati Siak Surati Menteri Keuangan, Minta Pencairan Rp489,8 Miliar untuk Bayar Utang
03 Februari 2026
Penyeberangan RoRo Bengkalis Segera Terapkan E-Tiketing
03 Februari 2026
Nama Plt Gubri Dicatut,Waspada Penipuan!
03 Februari 2026
Mantan Gubernur Riau Orasi di Depan THM, Minta New Paragon Ditutup
02 Februari 2026
Neraca Perdagangan Riau 2025 Surplus Besar, Ekspor Melonjak dan Impor Menurun
02 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved