• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 25 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 24 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 32 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 27 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 21 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Eceran Minyak Goreng Rp11.500 Resmi Berlaku Besok

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 16:35:54 WIB
Cetak
Harga Eceran Minyak Goreng Rp11.500 Resmi Berlaku Besok
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Sementara, dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Baca Juga :
  • Investasi Emas, Bank Sampah Pegadaian Kanwil Pekanbaru Libatkan Hingga 6.000 Warga
  • Pegadaian Luncurkan Program Mengetuk Pintu Langit

"Besaran HET termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pemerintah dalam Pasal 3 Ayat 3, dikutip Senin (31/1).

Dengan aturan ini, maka semua pengecer wajib menjual minyak goreng kepada konsumen sesuai HET. Konsumen yang dimaksud adalah masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Nantinya, Kementerian Perdagangan akan melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET. Lalu, menteri perdagangan akan memberikan delegasi pelaksanaan pembinaan kepada direktur jenderal.

Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.

Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga komoditas itu melambung beberapa waktu terakhir. Harga minyak goreng sebelumnya bahkan sempat tembus Rp20 ribu per liter.

Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelah itu ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp14 ribu di pasar tradisional juga belum merata. (CNN Indonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga Emas 24 Karat Hari In.

Ekonomi

PT Pegadaian Berikan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor Sumbar

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:18:27 WIB

PADANG, DENTINGNEWS-.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2025, Siap-Siap Cetak Rekor Termahal Lagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:59:44 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas batangan yang d.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Desember 2025 Meroket Rp 15 Ribu

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Harga emas batangan yan.

Ekonomi

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 10 Desember 2025, 1 Gram Dipatok Segini

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:45:43 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Harga emas batangan yang .

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2025 Lebih Murah Rp 3.000

Sabtu, 06 Desember 2025 - 12:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas batangan ya.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved