• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
Dibaca : 11 Kali
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
Dibaca : 12 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Dibaca : 9 Kali
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
Dibaca : 43 Kali
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
Dibaca : 38 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Harga Eceran Minyak Goreng Rp11.500 Resmi Berlaku Besok

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 16:35:54 WIB
Cetak
Harga Eceran Minyak Goreng Rp11.500 Resmi Berlaku Besok
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS.COM-Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Sementara, dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Baca Juga :
  • Investasi Emas, Bank Sampah Pegadaian Kanwil Pekanbaru Libatkan Hingga 6.000 Warga
  • Pegadaian Luncurkan Program Mengetuk Pintu Langit

"Besaran HET termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pemerintah dalam Pasal 3 Ayat 3, dikutip Senin (31/1).

Dengan aturan ini, maka semua pengecer wajib menjual minyak goreng kepada konsumen sesuai HET. Konsumen yang dimaksud adalah masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Nantinya, Kementerian Perdagangan akan melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET. Lalu, menteri perdagangan akan memberikan delegasi pelaksanaan pembinaan kepada direktur jenderal.

Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.

Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga komoditas itu melambung beberapa waktu terakhir. Harga minyak goreng sebelumnya bahkan sempat tembus Rp20 ribu per liter.

Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelah itu ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp14 ribu di pasar tradisional juga belum merata. (CNN Indonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:03:12 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PT Pegadaian kembali menun.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas batangan ya.

Ekonomi

Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:13:45 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PT Pegadaian sambut meriah.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 24

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Harga emas batangan .

Ekonomi

Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:00:17 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas batangan yang di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
25 Oktober 2025
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
25 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
25 Oktober 2025
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
24 Oktober 2025
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
24 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
24 Oktober 2025
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
24 Oktober 2025
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
24 Oktober 2025
Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan
24 Oktober 2025
Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved