Disnaker Belum Terima Pengaduan Terkait UMK 2022
PEKANBARU, DENTINGNEWS.COM-Memasuki awal Februari ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, belum menerima pengaduan dari karyawan terkait pembayaran gaji sesuai Upah Minimun Kota (UMK) 2022 senilai Rp3.049.675.
“belu,belum ada pengaduan yang masuk ke kita,”ungkap Kepala Disnaker Abdul Jamal pada Senin (7/6).
Jamal menjelaskan pada tahun ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tidak lagi membuka posko pengaduan terkait pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK. Karena saat ini semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
“Namun kita tentunya tetap berharap ada yang mengadu jika memang merasa dirugikan,”lanjut Jamal.
Jamal menjelaskan, meski tidak ada lagi posko UMK namun pihaknya tetap bisa mengawasi perusahaan melalui peraturan perusahaan. Karena upah tersebut harus ada didalam peraturan perusahaanSelain juga nanti, Disnaker akan akan dilakukan pengecekan terkait peraturan perusahaan.
“Harusnya semua dibunyikan dalam peraturan perusahaan, itulah nanti yang akan kita cek,”tutupnya. (Yani)
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
PEKANBARU DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.
Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.








