• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 459 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022 18:02:52 WIB
Cetak
Tanggapan Pegadaian Atas Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas
Ilustrasi Pegadaian

JAKARTA, DENTINGNEWS--PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

Perjalanan Tabungan Emas
Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar. 

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. 

Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.

 Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. 

Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah  BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat   nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan. 

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:43:47 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia .

Ekonomi

PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:54:12 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- PT Bumi Siak Pusako (BSP) membagikan divide.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, 1 Gram Dipatok Segini

Jumat, 06 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2026 Lebih Mahal Rp 16.000

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09:20 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Ta.

Ekonomi

Pendapatan Daerah Tumbuh 62 Persen, APBD Riau Surplus

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:02:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perkembangan APBD Regional.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 25 Februari 2026 Ambrol Usai Tembus Rp 3 Juta

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas PT Aneka Tamban.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved