• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 95 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 123 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 119 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 200 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 101 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi di Bank BJB Pekanbaru, Akta Notaris Masih Tanda Tanya

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 16:44:53 WIB
Cetak
Sidang Dugaan Korupsi di Bank BJB Pekanbaru, Akta Notaris Masih Tanda Tanya
Suasana sidang

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan terdakwa Arif Budiman, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/9/2022) kemarin. 

Dalam sidang yang berakhir menjelang Magrib tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menghadirkan sejumlah saksi, untuk dimintai keterangannya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Atif Budiman sempat menyorot perihal akta notaris, yang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan kredit di Bank BJB. Pasalnya, dalam berkas berupa fotokopi akta notaris yang diajukan dalam persidangan, tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang menandatangani akta untuk permohonan pengajuan kredit di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Sementara di sisi lain, Arif mengakui tidak pernah menandatangani akta notaris tersebut. 

Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum Arif Budiman menanyakan hal itu kepada saksi Fajrurrahman, yang merupakan mantan karyawan Bank BJB Cabang Pekanbaru. Saksi bertugas di Bank BJB Cabang Pekanbaru selama tahun 2017 akhir hingga awal tahun 2022. Selama itu, saksi bertugas untuk menangani kredit bermasalah, yang salah satunya adalah kredit beberapa perusahaan yang dikelola Arif Budiman selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru.  

Dalam keterangannya, saksi mengaku mengetahui adanya kredit macet atas nama CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu yang dikelola Arif Budiman. 

Tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Boy Gunawan, SH, MH, Yuherman SH, MH dan  Kaharmansyah Harahap SH, MH kemudian menanyakan akta notaris yang merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan kredit di Bank BJB. Hal itu karena tim kuasa hukum melihat ada yang janggal dalam akta tersebut. Yakni, di dalam akta tersebut tidak mencantumkan tanda tangan semua pihak yang seharusnya ada. Termasuk tanda tangan Arif Budiman dan istri serta comanditer dari dua perusahaan seperti yang disebutkan di atas. 

Ketika ditanyakan tentang hal itu, saksi mengatakan  bisa jadi akta yang asli dan berisi tanda tangan basah, berada di tangan notaris. 

Ketika hal ini ditanyakan kepada tim JPU, yang bersangkutan mengaku tidak mengantongi dokumen yang dimaksud. 

Menyikapi hal itu, Boy Gunawan pun meminta akta asli berikut notaris dihadirkan dalam persidangan. 

"Demi keadilan, kami mohon supaya akta dan notaris yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan, Yang Mulia," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Yuliarta, SH. 

Menanggapi permohonan itu, Yuliarta pun meminta JPU mewujudkan hal itu. 

"Atau kuasa hukum terdakwa bisa meminta supaya notaris dan aktanya dihadirkan dalam sidang selanjutnya nanti," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Boy mengatakan pihaknya akan mengupayakan hal itu sambil berkoordinasi dengan JPU. 

Sidang kemarin juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Huzairi, yang merupakan mantan Kabag Umum Setwan DPRD Riau selama tahun 2015 dan 2016.  

Dalam kesaksiannya, Huzairin mengakui ada beberapa pekerjaan di DPRD Riau,  yang pelaksanaannya diklaim atas nama perusahaan milik Arif Budiman. Namun ia mengakui tidak pernah berhubungan langsung dengan Arif Budiman terkait pekerjaan itu. 

JPU juga sempat menanyakan perihal ada kunjungan dari pihak Bank BJB Pekanbaru, untuk memastikan pekerjaan itu benar-benar dilakukan perusahaan Arif Budiman. 

Namun menurut Huzairin, tanda tangan atas nama dirinya sebagaimana yang ditunjukkan dalam berkas oleh JPU, bukan tanda tangan dirinya. Huzairin juga menegaskan dirinya tak pernah menerima kunjungan dari pihak BJB tersebut. 

Sedangkan saksi Erik Oktavianda, yang kini mengisi jabatan yang telah ditinggalkan Huzairi, mengungkapkan dirinya tak mengetahui secara pasti perihal duduk perkara tersebut. Dari pemeriksaan berkas yang dilakukan pihaknya, ditemukan 10 pekerjaan yang nomor SPK-nya berbeda antara yang ada pada pihakbya dengan berkas yang ditunjukkan penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu. Namun Erik mengaku tidak tahu pasti mengenai hal itu, karena terjadi saat dirinya belum menduduki jabatan sebagai Kabag Umum Setwan DPRD Pekanbaru. 

Sementara itu, saksi Masjuneri Putra selaku ASN dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan Pemkab Kuantan Singingi, mengungkapkan ada sejumlah pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Arif, namun bukan bukan seperti SPK yang diperlihatkan kepadanya saat proses penyidikan berlangsung. 

"Memang ada SPK yang tidak sama. Tapi secara administrasi kami tidak masalah karena semua pekerjaan telah dikerjakan hingga tuntas," terangnya.

Sama halnya dengan Huzairi, ia juga mengakui tanda tangan dalam berita kunjungan Bank BJB terhadapnya, bukanlah miliknya. 

Begitu juga saksi Agusanto, ASN di Setwan DPRD Riau, yang juga panitia lelang. Menurutnya, tanda tangan dalam berkas verifikasi dan kunjungan pihak BJB yang dijadikan bukti dalam sidang, bukan tanda tangannya. 

Saksi terakhir adalah Ireng Maulana, salah seorang rekanan di DPRD Riau. Ia dihadirkan JPU karena ada pekerjaan yang dilakukan pihaknya, namun SPK-nya di Bank BJB Cabang Pekanbaru  disebutkan atas nama perusahaan milik Arif Budiman. 

Setelah pemeriksaan saksi, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Dikonfirmasi usai sidang, Boy Gunawan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya. Khususnya mengenai akta notaris yang menurutnya masih mengganjal. 

"Karena itu kita minta ini benar-benar dituntaskan. Sebab untuk pengajuan kredit tidak akan bisa terlaksana kalau tidak akta notaris. Jadi harus dipastikan apakah memang klien kami atau ada pihak lain yang membuatnya. Kasihan klien kami, nasibnya jadi begini," ujarnya. 

Begitu juga dengan sejumlah tanda tangan yang disangkal oara saksi, menurutnya hal itu juga harus dituntaskan. Dalam hal ini bisa dilakukan dengan tes forensik. 

"Dulu klien kami juga sudah meminta hal ini dilakukan, tapi tak ada respon,"  terangnya lagi. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
  • 2 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 3 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 4 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 5 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 6 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 7 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved