• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
Dibaca : 26 Kali
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
Dibaca : 63 Kali
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
Dibaca : 57 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
Dibaca : 51 Kali
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
Dibaca : 64 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi di Bank BJB Pekanbaru, Akta Notaris Masih Tanda Tanya

Redaksi

Kamis, 15 September 2022 16:44:53 WIB
Cetak
Sidang Dugaan Korupsi di Bank BJB Pekanbaru, Akta Notaris Masih Tanda Tanya
Suasana sidang

 

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan terdakwa Arif Budiman, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/9/2022) kemarin. 

Dalam sidang yang berakhir menjelang Magrib tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menghadirkan sejumlah saksi, untuk dimintai keterangannya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Atif Budiman sempat menyorot perihal akta notaris, yang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan kredit di Bank BJB. Pasalnya, dalam berkas berupa fotokopi akta notaris yang diajukan dalam persidangan, tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang menandatangani akta untuk permohonan pengajuan kredit di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Sementara di sisi lain, Arif mengakui tidak pernah menandatangani akta notaris tersebut. 

Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum Arif Budiman menanyakan hal itu kepada saksi Fajrurrahman, yang merupakan mantan karyawan Bank BJB Cabang Pekanbaru. Saksi bertugas di Bank BJB Cabang Pekanbaru selama tahun 2017 akhir hingga awal tahun 2022. Selama itu, saksi bertugas untuk menangani kredit bermasalah, yang salah satunya adalah kredit beberapa perusahaan yang dikelola Arif Budiman selaku nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru.  

Dalam keterangannya, saksi mengaku mengetahui adanya kredit macet atas nama CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu yang dikelola Arif Budiman. 

Tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Boy Gunawan, SH, MH, Yuherman SH, MH dan  Kaharmansyah Harahap SH, MH kemudian menanyakan akta notaris yang merupakan salah satu syarat untuk mengajukan permohonan kredit di Bank BJB. Hal itu karena tim kuasa hukum melihat ada yang janggal dalam akta tersebut. Yakni, di dalam akta tersebut tidak mencantumkan tanda tangan semua pihak yang seharusnya ada. Termasuk tanda tangan Arif Budiman dan istri serta comanditer dari dua perusahaan seperti yang disebutkan di atas. 

Ketika ditanyakan tentang hal itu, saksi mengatakan  bisa jadi akta yang asli dan berisi tanda tangan basah, berada di tangan notaris. 

Ketika hal ini ditanyakan kepada tim JPU, yang bersangkutan mengaku tidak mengantongi dokumen yang dimaksud. 

Menyikapi hal itu, Boy Gunawan pun meminta akta asli berikut notaris dihadirkan dalam persidangan. 

"Demi keadilan, kami mohon supaya akta dan notaris yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan, Yang Mulia," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Yuliarta, SH. 

Menanggapi permohonan itu, Yuliarta pun meminta JPU mewujudkan hal itu. 

"Atau kuasa hukum terdakwa bisa meminta supaya notaris dan aktanya dihadirkan dalam sidang selanjutnya nanti," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Boy mengatakan pihaknya akan mengupayakan hal itu sambil berkoordinasi dengan JPU. 

Sidang kemarin juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Huzairi, yang merupakan mantan Kabag Umum Setwan DPRD Riau selama tahun 2015 dan 2016.  

Dalam kesaksiannya, Huzairin mengakui ada beberapa pekerjaan di DPRD Riau,  yang pelaksanaannya diklaim atas nama perusahaan milik Arif Budiman. Namun ia mengakui tidak pernah berhubungan langsung dengan Arif Budiman terkait pekerjaan itu. 

JPU juga sempat menanyakan perihal ada kunjungan dari pihak Bank BJB Pekanbaru, untuk memastikan pekerjaan itu benar-benar dilakukan perusahaan Arif Budiman. 

Namun menurut Huzairin, tanda tangan atas nama dirinya sebagaimana yang ditunjukkan dalam berkas oleh JPU, bukan tanda tangan dirinya. Huzairin juga menegaskan dirinya tak pernah menerima kunjungan dari pihak BJB tersebut. 

Sedangkan saksi Erik Oktavianda, yang kini mengisi jabatan yang telah ditinggalkan Huzairi, mengungkapkan dirinya tak mengetahui secara pasti perihal duduk perkara tersebut. Dari pemeriksaan berkas yang dilakukan pihaknya, ditemukan 10 pekerjaan yang nomor SPK-nya berbeda antara yang ada pada pihakbya dengan berkas yang ditunjukkan penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu. Namun Erik mengaku tidak tahu pasti mengenai hal itu, karena terjadi saat dirinya belum menduduki jabatan sebagai Kabag Umum Setwan DPRD Pekanbaru. 

Sementara itu, saksi Masjuneri Putra selaku ASN dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan Pemkab Kuantan Singingi, mengungkapkan ada sejumlah pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Arif, namun bukan bukan seperti SPK yang diperlihatkan kepadanya saat proses penyidikan berlangsung. 

"Memang ada SPK yang tidak sama. Tapi secara administrasi kami tidak masalah karena semua pekerjaan telah dikerjakan hingga tuntas," terangnya.

Sama halnya dengan Huzairi, ia juga mengakui tanda tangan dalam berita kunjungan Bank BJB terhadapnya, bukanlah miliknya. 

Begitu juga saksi Agusanto, ASN di Setwan DPRD Riau, yang juga panitia lelang. Menurutnya, tanda tangan dalam berkas verifikasi dan kunjungan pihak BJB yang dijadikan bukti dalam sidang, bukan tanda tangannya. 

Saksi terakhir adalah Ireng Maulana, salah seorang rekanan di DPRD Riau. Ia dihadirkan JPU karena ada pekerjaan yang dilakukan pihaknya, namun SPK-nya di Bank BJB Cabang Pekanbaru  disebutkan atas nama perusahaan milik Arif Budiman. 

Setelah pemeriksaan saksi, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Dikonfirmasi usai sidang, Boy Gunawan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya. Khususnya mengenai akta notaris yang menurutnya masih mengganjal. 

"Karena itu kita minta ini benar-benar dituntaskan. Sebab untuk pengajuan kredit tidak akan bisa terlaksana kalau tidak akta notaris. Jadi harus dipastikan apakah memang klien kami atau ada pihak lain yang membuatnya. Kasihan klien kami, nasibnya jadi begini," ujarnya. 

Begitu juga dengan sejumlah tanda tangan yang disangkal oara saksi, menurutnya hal itu juga harus dituntaskan. Dalam hal ini bisa dilakukan dengan tes forensik. 

"Dulu klien kami juga sudah meminta hal ini dilakukan, tapi tak ada respon,"  terangnya lagi. (Rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:22:26 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak sebelas unit heli.

Daerah

BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Penanggulangan Benc.

Daerah

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:17:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Seorang ibu rumah tangga (.

Daerah

Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sampai JUmat (24/10) ini , .

Daerah

Bupati Afni Gelar Rumah Rakyat Perdana di Dayun, Dengar Langsung Curhat Warga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Antusiasme masyarakat yang ingin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Festival TRING! 2025 Hari Terakhir menikmati Kemeriahan di Mall SKA Pekanbaru
26 Oktober 2025
Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat
25 Oktober 2025
Bertabur Bintang dan Promo Emas, Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia
25 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Lebih Murah Rp 4.000
25 Oktober 2025
Karhutla Nihil, Empat Heli Water Bombing Riau Ditarik ke Home Base
24 Oktober 2025
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
24 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
24 Oktober 2025
BPBD Riau Terima Laporan Banjir dari Sejumlah Kabupaten Kota di Riau
24 Oktober 2025
Baru 28 Pasangan Mendaftar Untuk Nikah Massal Yang Akan Di Gelar Pemko Pekanbaru
24 Oktober 2025
Produksi PT BSP di West Area Meningkat, Program Sosial Terus Ditingkatkan
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T
  • 3 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 4 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 5 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 6 Heboh Isu SBU Mati, PUPR Siak Pastikan Dua Perusahaan Pemenang Tender Punya Sertifikat Aktif
  • 7 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved