Jokowi Habiskan Rp811 Miliar untuk Renovasi Venue PON XXI Aceh-Sumut
Harga Emas Antam Hari Ini Terpangkas Rp 7.000
56 Kafilah Riau Siap Berlaga di MTQ Nasional XXX
KPK Didesak Berani Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution
Waspadai Gagal Ginjal Akut, Diskes Pekanbaru Ingatkan Apotek Tidak Jual Sirup Anak
PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Himbauan ini juga untuk Apotek dan toko obat yang ada di Kota Pekanbaru.
"Mulai hari ini seluruh apotek yang ada di Pekanbaru kita imbau untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup. Apotek dan toko obat kita surati hari ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy, Kamis (20/10).
Ia mengatakan untuk obat sirup yang dilarang dijual adalah untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.
"Mengacu kepada surat Kemenkes, bahwa semua sediaan syrup untuk sementara tidak dijual sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari pemerintah," Ucapnya.
Lalu jika semua obat sirup tak boleh dijual, bagaimana jika ada anak-anak ataupun orang dewasa yang mengalami gejala sakit dan terbiasa menggunakan obat cair?
Zaini mengatakan selama larangan ini masih diberlakukan, masyarakat bisa menggunakan obat tablet untuk alternatif.
"Untuk alternatif bisa menggunakan obat tablet. Namun yang paling baik adalah datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk diperiksa dokternya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru hari ini mulai menyurati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait hal ini.
"Kita baru sore kemarin dapat (surat resmi). Makanya hari ini kita akan surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut," ujar Zaini.
Ia mengatakan tak hanya untuk apotek dan toko obat, dalam surat resmi tersebut juga disampaikan agar tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ternyata surat resmi itu kami terima sore kemarin. Kami tidak bisa menindaklanjuti sebelum ada surat resmi dari Kemkes pusat. Karena surat tersebut sudah kami terima, maka kami akan segera surati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini," sebutnya.
Disampaikan Zaini, hingga saat ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru memang belum mendapatkan laporan terkait adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Kota Pekanbaru.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait itu (gagal ginjal anak) dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru. Kita belum ada kasus," ungkapnya.
Namun kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.
"Tapi kalau sejauh ini memang belum ada laporan," sebutnya.(Yani)
Kosmetik Ilegal Dijual Sejak Februari ke Wilayah Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Dua orang yang ditetapkan.
Pj Gubri Rahman Hadi Hadiri Pelantikan 65 Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan 2024-2029
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Penjabat (Pj) Gubernur Ri.
56 Kafilah Riau Siap Berlaga di MTQ Nasional XXX
SAMARINDA,DENTINGNEWS----- Usai melaksanakan salat s.
Boleh Gunakan Materai Tempel, Jumlah Pelamar CPNS Pemko Pekanbaru Meningkat
PEKANBARU ,DENTINGNEWS--- Juml.
Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Pelantikan 50 Anggota DPRD Periode 2024-2029
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Penjabat (Pj) Walikota Pe.