Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
Dana Asing Kabur Rp4,1 T Usai Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Antisipasi Gangguan Keamanan, Satpol PP Pekanbaru Tempatkan Personel di Traffic Light

PEKANBARU, DENTINGNEWS--- Mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, berjaga di persimpangan traffic light (TL) atau lampu merah.
"Jadi dalam rangka antisipasi gangguan di persimpangan lampu merah, kita melakukan giat pengawasan dengan melakukan penempatan personel di persimpangan TL pada jam-jam sibuk atau jam pulang kerja untuk memperlancar arus lalin," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/2) malam.
"Giat ini sudah kita laksanakan sejak tiga pekan terakhir dan masih berlanjut sampai sekarang," ulas Bang Zoel, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, dengan keberadaan personel di persimpangan lampu merah diharapkan bisa meminimalisir keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta manusia silver.
"Mereka ini (gepeng dan manusia silver) kan setiap hari minta-minta di lampu merah yang tentunya bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ungkapnya.
"Jadi tugas personel kita ini, kalau ada pengemis, manusia silver, itu langsung ditertibkan. Karena jelas melanggar perda. Untuk satu titik (TL) itu ada 4 personel, setiap hari selalu diturunkan. Pengamanan ini dilakukan dari jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," sambung Reza.
Untuk lokasi pengamanan sendiri, disampaikan Reza sejauh ini memang belum difokuskan secara serentak di setiap persimpangan lampu merah karena keterbatasan personel.
"Misalnya hari ini pengawasan di lampu merah SKA, besok di Sudirman, Diponegoro, kemudian di Pasar Pagi Arengka. Tapi yang jelas, pengamanannya di lokasi-lokasi yang rawan keberadaan pengemis dan manusia silver," papar dia.
Selain melakukan pengawasan dan pengamanan, lanjut Reza, pihaknya juga terus mengimbau warga khususnya pengendara agar tidak memberikan sumbangan di jalanan karena hal itu akan membuat keberadaan gepeng maupun manusia silver semakin menjamur.
"Larangan memberi sumbangan dan meminta-minta di jalanan ini diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial dan juga Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jadi ada dua perda yang mengatur tentang ini," tutupnya. (yani)
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL Untuk Tidak Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Satpol PP Kota Pekanbaru,.
Gubri Wahid Tinjau Kabel Semrawut di Jembatan Siak I
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri) Abdu.
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .