• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
Dibaca : 39 Kali
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
Dibaca : 34 Kali
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
Dibaca : 34 Kali
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
Dibaca : 33 Kali
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
Dibaca : 84 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr.Afni

Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 06:08:16 WIB
Cetak
Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr.Afni
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) saat menerima aspirasi warga.

SIAK, DENTINGNEWS----- Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) langsung turun kelapangan menindaklanjuti pengaduan puluhan warga Siak terkait konflik lahan dengan PT Rimba Mandau Lestari (RML).

Ketua Kelompok Tani, Ponidi dan Wakilnya Syahbudi menuturkan, para petani sudah masuk ke kawasan sejak tahun 2009 lalu dan melakukan pembukaan Kawasan. Kemudian  pada tahun 2012 petani menanam kelapa sawit.

“Pada 2016 tiba-tiba perusahaan menutup jalan atau akses kami sehingga kami tidak lagi masuk, dengan alasan kawasan itu berada dalam izin konsesi mereka. Kami mohon kepada ibu dari kementerian membantu kami agar kami bisa kembali menggarap tanah kami demi kehidupan anak -anak kami,”harap Ponidi.

Semntara Humas PT RML Romi Hasairin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan , manajemen perusahaannya hanya mengakui adanya lahan masyarakat masuk ke garapan mereka 51,3 Ha. Atas lahan seluas itu, manajemen menawarkan sistem bagi hasil yaitu Rp 12 ribu per ton kayu akasia untuk masyarakat.

“Tetapi menurut masyarakat tawaran ini sangat kecil sehingga mereka menolaknya,” ujar Romi.

Menanggapi ini, Afni menjelaskan tentang tata aturan penggarapan lahan hutan. Dimana masyarakat tidak boleh menggarap sendiri kawasan hutan dan perusahaan juga tidak dibenarkan mengelola di luar batas izinnya apalagi di kawasan hutan.

“Kasus ini bisa diselesaikan dengan skema perhutanan sosial. Sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang bisa menjadi harapan masyarakat untuk menyelesaikan konfliknya,” ungkap Afni.

Terkait  pola bagi hasil dengan Rp 12 ribu per ton dari PT RML menurut Afni  bukan solusi yang berkeadilan. Sebab itu ia meminta PT RML agar menghentikan penawaran tersebut kepada petani.

“Terkait Rp 12 ribu per ton untuk masyarakat harusnya dihentikan penawaran seperti itu. Harusnya ikuti permen LHK, seperti yang terjadi di Dosan, kecamatan Pusako,” contoh Afni.

Afni menyebut solusi yang berkeadilan menjadikan lahan garapan masyarakat seluas 300 Ha tersebut menjadi perhutanan sosial.

“Bagaimana solusinya berkeadilan ya dengan perhutanan sosial. Perusahaan juga harus mengalah dengan yang 300 Ha yang diperjuangkan masyarakat untuk dijadikan kawasan perhutanan sosial. Win-win solution, RML sudah menanam 3000 Ha ngapain mau berkonflik dengan yang 300 Ha,” imbuh Afni lagi.

Namun demikian, kata Afni, masyarakat juga tidak dibenarkan menanam kelapa sawit sebab sawit bukan tanaman hutan. Kecuali yang sudah ditanam sebelumnya untuk sekali daur ulang.

“Nah jadi jika ini berhasil, masyarakat tidak boleh lagi menanam sawit, tanamannya disesuaikan dengan tanaman hutan namun yang bisa menopang kesejahteraan masyarakat,” jelas Afni lagi.


Selain itu Afni juga mengabarkan, sedikitnya ada 1,3 juta Ha perhutanan sosial yang diberikan negara di Provinsi Riau. Ini bisa diakses oleh masyarakat.

“Jangan-jangan di kampung ini ada titiknya, silahkan saja dicek, mana tahu ada dan tentunya menguntungkan masyarakat,” jelas Afni.

Afni menerangkan UUCK nomor 11 tahun 2020 membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Menurutnya sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.


"Ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan yang ada. UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat dalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan," jelas Afni.

Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, dimulai pada 15 Februari 2023 lalu.

''Ini bentuk komitmen kehadiran negara sampai ke tingkat tapak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat yang membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,'' kata Afni.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.


Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

''Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,”pungkas  Afni.(rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek

Ahad, 07 September 2025 - 20:42:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 21:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .

Daerah

Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal

Jumat, 05 September 2025 - 22:00:00 WIB

KUANSING,DENTINGNEWS----Tim gabungan Polres Kuantan .

Daerah

Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.

Jumat, 05 September 2025 - 22:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Empat Pelamar Calon Sekertaris.

Daerah

PT Bumi Siak Pusako Lakukan Restrukturisasi Dewan Direksi dan Komisaris melalui RUPS-LB

Kamis, 04 September 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Rapat Umum Pemegang Saham Luar .

Daerah

Pemko Pekanbaru Kembali Akan Aktifkan Pelabuhan Bom Baru Rumbai

Kamis, 04 September 2025 - 20:40:39 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Kota (Pemko) Pek.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
06 September 2025
Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?
06 September 2025
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal
06 September 2025
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
05 September 2025
Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.
05 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved