• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 452 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 92 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr.Afni

Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 06:08:16 WIB
Cetak
Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr.Afni
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) saat menerima aspirasi warga.

SIAK, DENTINGNEWS----- Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) langsung turun kelapangan menindaklanjuti pengaduan puluhan warga Siak terkait konflik lahan dengan PT Rimba Mandau Lestari (RML).

Ketua Kelompok Tani, Ponidi dan Wakilnya Syahbudi menuturkan, para petani sudah masuk ke kawasan sejak tahun 2009 lalu dan melakukan pembukaan Kawasan. Kemudian  pada tahun 2012 petani menanam kelapa sawit.

“Pada 2016 tiba-tiba perusahaan menutup jalan atau akses kami sehingga kami tidak lagi masuk, dengan alasan kawasan itu berada dalam izin konsesi mereka. Kami mohon kepada ibu dari kementerian membantu kami agar kami bisa kembali menggarap tanah kami demi kehidupan anak -anak kami,”harap Ponidi.

Semntara Humas PT RML Romi Hasairin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan , manajemen perusahaannya hanya mengakui adanya lahan masyarakat masuk ke garapan mereka 51,3 Ha. Atas lahan seluas itu, manajemen menawarkan sistem bagi hasil yaitu Rp 12 ribu per ton kayu akasia untuk masyarakat.

“Tetapi menurut masyarakat tawaran ini sangat kecil sehingga mereka menolaknya,” ujar Romi.

Menanggapi ini, Afni menjelaskan tentang tata aturan penggarapan lahan hutan. Dimana masyarakat tidak boleh menggarap sendiri kawasan hutan dan perusahaan juga tidak dibenarkan mengelola di luar batas izinnya apalagi di kawasan hutan.

“Kasus ini bisa diselesaikan dengan skema perhutanan sosial. Sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang bisa menjadi harapan masyarakat untuk menyelesaikan konfliknya,” ungkap Afni.

Terkait  pola bagi hasil dengan Rp 12 ribu per ton dari PT RML menurut Afni  bukan solusi yang berkeadilan. Sebab itu ia meminta PT RML agar menghentikan penawaran tersebut kepada petani.

“Terkait Rp 12 ribu per ton untuk masyarakat harusnya dihentikan penawaran seperti itu. Harusnya ikuti permen LHK, seperti yang terjadi di Dosan, kecamatan Pusako,” contoh Afni.

Afni menyebut solusi yang berkeadilan menjadikan lahan garapan masyarakat seluas 300 Ha tersebut menjadi perhutanan sosial.

“Bagaimana solusinya berkeadilan ya dengan perhutanan sosial. Perusahaan juga harus mengalah dengan yang 300 Ha yang diperjuangkan masyarakat untuk dijadikan kawasan perhutanan sosial. Win-win solution, RML sudah menanam 3000 Ha ngapain mau berkonflik dengan yang 300 Ha,” imbuh Afni lagi.

Namun demikian, kata Afni, masyarakat juga tidak dibenarkan menanam kelapa sawit sebab sawit bukan tanaman hutan. Kecuali yang sudah ditanam sebelumnya untuk sekali daur ulang.

“Nah jadi jika ini berhasil, masyarakat tidak boleh lagi menanam sawit, tanamannya disesuaikan dengan tanaman hutan namun yang bisa menopang kesejahteraan masyarakat,” jelas Afni lagi.


Selain itu Afni juga mengabarkan, sedikitnya ada 1,3 juta Ha perhutanan sosial yang diberikan negara di Provinsi Riau. Ini bisa diakses oleh masyarakat.

“Jangan-jangan di kampung ini ada titiknya, silahkan saja dicek, mana tahu ada dan tentunya menguntungkan masyarakat,” jelas Afni.

Afni menerangkan UUCK nomor 11 tahun 2020 membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Menurutnya sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.


"Ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan yang ada. UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat dalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan," jelas Afni.

Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, dimulai pada 15 Februari 2023 lalu.

''Ini bentuk komitmen kehadiran negara sampai ke tingkat tapak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat yang membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,'' kata Afni.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.


Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

''Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,”pungkas  Afni.(rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved