• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
Dibaca : 107 Kali
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
Dibaca : 88 Kali
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
Dibaca : 82 Kali
Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu
Dibaca : 72 Kali
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr.Afni

Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 06:08:16 WIB
Cetak
Sengketa Dengan Perusahaan, Masyarakat Siak Mengadu ke Dr.Afni
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) saat menerima aspirasi warga.

SIAK, DENTINGNEWS----- Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr Afni Zulkifli , Selasa (18/7) langsung turun kelapangan menindaklanjuti pengaduan puluhan warga Siak terkait konflik lahan dengan PT Rimba Mandau Lestari (RML).

Ketua Kelompok Tani, Ponidi dan Wakilnya Syahbudi menuturkan, para petani sudah masuk ke kawasan sejak tahun 2009 lalu dan melakukan pembukaan Kawasan. Kemudian  pada tahun 2012 petani menanam kelapa sawit.

“Pada 2016 tiba-tiba perusahaan menutup jalan atau akses kami sehingga kami tidak lagi masuk, dengan alasan kawasan itu berada dalam izin konsesi mereka. Kami mohon kepada ibu dari kementerian membantu kami agar kami bisa kembali menggarap tanah kami demi kehidupan anak -anak kami,”harap Ponidi.

Semntara Humas PT RML Romi Hasairin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan , manajemen perusahaannya hanya mengakui adanya lahan masyarakat masuk ke garapan mereka 51,3 Ha. Atas lahan seluas itu, manajemen menawarkan sistem bagi hasil yaitu Rp 12 ribu per ton kayu akasia untuk masyarakat.

“Tetapi menurut masyarakat tawaran ini sangat kecil sehingga mereka menolaknya,” ujar Romi.

Menanggapi ini, Afni menjelaskan tentang tata aturan penggarapan lahan hutan. Dimana masyarakat tidak boleh menggarap sendiri kawasan hutan dan perusahaan juga tidak dibenarkan mengelola di luar batas izinnya apalagi di kawasan hutan.

“Kasus ini bisa diselesaikan dengan skema perhutanan sosial. Sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang bisa menjadi harapan masyarakat untuk menyelesaikan konfliknya,” ungkap Afni.

Terkait  pola bagi hasil dengan Rp 12 ribu per ton dari PT RML menurut Afni  bukan solusi yang berkeadilan. Sebab itu ia meminta PT RML agar menghentikan penawaran tersebut kepada petani.

“Terkait Rp 12 ribu per ton untuk masyarakat harusnya dihentikan penawaran seperti itu. Harusnya ikuti permen LHK, seperti yang terjadi di Dosan, kecamatan Pusako,” contoh Afni.

Afni menyebut solusi yang berkeadilan menjadikan lahan garapan masyarakat seluas 300 Ha tersebut menjadi perhutanan sosial.

“Bagaimana solusinya berkeadilan ya dengan perhutanan sosial. Perusahaan juga harus mengalah dengan yang 300 Ha yang diperjuangkan masyarakat untuk dijadikan kawasan perhutanan sosial. Win-win solution, RML sudah menanam 3000 Ha ngapain mau berkonflik dengan yang 300 Ha,” imbuh Afni lagi.

Namun demikian, kata Afni, masyarakat juga tidak dibenarkan menanam kelapa sawit sebab sawit bukan tanaman hutan. Kecuali yang sudah ditanam sebelumnya untuk sekali daur ulang.

“Nah jadi jika ini berhasil, masyarakat tidak boleh lagi menanam sawit, tanamannya disesuaikan dengan tanaman hutan namun yang bisa menopang kesejahteraan masyarakat,” jelas Afni lagi.


Selain itu Afni juga mengabarkan, sedikitnya ada 1,3 juta Ha perhutanan sosial yang diberikan negara di Provinsi Riau. Ini bisa diakses oleh masyarakat.

“Jangan-jangan di kampung ini ada titiknya, silahkan saja dicek, mana tahu ada dan tentunya menguntungkan masyarakat,” jelas Afni.

Afni menerangkan UUCK nomor 11 tahun 2020 membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Menurutnya sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.


"Ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan yang ada. UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat dalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan," jelas Afni.

Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, dimulai pada 15 Februari 2023 lalu.

''Ini bentuk komitmen kehadiran negara sampai ke tingkat tapak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat yang membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,'' kata Afni.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.


Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

''Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,”pungkas  Afni.(rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:14:36 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, terus 'ber.

Daerah

Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:10:08 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Daerah

Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:04:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Renovasi salah satu halte .

Daerah

Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:54:46 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melakukan p.

Daerah

Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp108 Miliar untuk PBPU Program JKN-KIS

Senin, 02 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Benny Rahman Terpilih Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri

Ahad, 01 Februari 2026 - 21:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Program Studi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
03 Februari 2026
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu
03 Februari 2026
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
03 Februari 2026
Bupati Siak Surati Menteri Keuangan, Minta Pencairan Rp489,8 Miliar untuk Bayar Utang
03 Februari 2026
Penyeberangan RoRo Bengkalis Segera Terapkan E-Tiketing
03 Februari 2026
Nama Plt Gubri Dicatut,Waspada Penipuan!
03 Februari 2026
Mantan Gubernur Riau Orasi di Depan THM, Minta New Paragon Ditutup
02 Februari 2026
Neraca Perdagangan Riau 2025 Surplus Besar, Ekspor Melonjak dan Impor Menurun
02 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 4 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 5 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 6 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing
  • 7 Bupati Afni Tegaskan Pelayanan Honorer Non Database Harus Bebas Pungli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved