Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Pemprov Riau Tuntaskan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau Kuansing
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini 6 Mei 2024
KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
KPU Maksimalkan Layanan Pindah Memilih: 343 Warga Urus Pindah Memilih
KAMPAR, DENTINGNEWS---Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar berusaha memaksimalkan layanan pindah memilih dengan cara mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah lembaga vertikal serta perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.
Setelah sebelumnya kpu Kampar berkoordinasi dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Petapahan Kecamatan Tapung, kpu Kampar kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (22/09/2023).
“Alhamdulillah hari ini kita berkesempatan untuk melakukan kunjungan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar dalam rangka menginformasikan tentang layanan pindah memilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si usai kunjungan.
Maria Aribeni berharap para pegawai Kejaksaan Negeri Kampar yang berasal dari luar kota agar segera mengurus surat pindah memilih, supaya tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Febuari 2024 mendatang.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Putra, SE, MMA mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan layanan pindah memilih (DPTb) saat ini kpu kampar sudah membuka layanan hingga tingkat desa/kelurahan, dan secara administrasi KPU Kabupaten Kampar juga sudah menyurati Pj. Bupati Kampar, Dinas Tenaga Kerja yang mengawasi tenaga kerja yang bekerja di sejumlah Perusahaan di wilayah Kampar, Rumah Sakit, Lembaga Pemasayaratan (Lapas), Panti rehab dan instansi terkait lainnya.
“landasan hukum kita adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri serta SE KPU RI no 695 dan 807 tahun 2023. Dalam Pasal 116 ayat 1, 2, 3 pkpu 7 tahun 2022 menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS asal,” jelas Andi Putra.
Hingga hari ini Jumat, 22 September 2023, KPU Kabupaten Kampar sudah melayani sebanyak 160 warga yang mengurus pindah memilih dari luar ke Kabupaten Kampar. Sedangkan sebanyak 183 warga lainnya telah mengurus Pindah memilih keluar dari Kabupaten Kampar.
“Umumnya warga yang mengurus pindah memilih ini karena alasan pindah domisili,” tambah Andi Putra.
KPU Kabupaten Kampar telah membuka pelayanan pindah memilih sejak 22 Juni 2023 yang lalu. Dan akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
Sementara khusus pemilih yang Sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, layanan pindah memilih masih berlaku hingga H-7 jelang Hari Pemungutan Suara, 14 Februari 2024.
Andi Putra juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah menyambut baik dan mengapresiasi Langkah KPU Kabupaten Kampar dalam menginformasikan tentang tahapan DPTB yang sedang dilaksanakan. (Rls)
KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
KAMPAR,DENTINGNEWS----KPU Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dengan muncu.
Dishub Pekanbaru Kembali Ingatkan Truk Tonase Berat Patuhi Jam Masuk Kota
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso pun an.
Sajikan Mie Sagu Goreng 3.500 Porsi, Provinsi Riau Kembali Pecahkan Rekor MURI Mie
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kembali meme.
Suhu di Arab Saudi Capai 50 Derajat Celcius, JCH Riau Diimbau Jaga Kesehatan Fisik
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Cuaca di Arab Saudi akan me.
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Dalam memberikan pelayana.
Pemprov Riau Tuntaskan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau Kuansing
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Provinsi (Pempro.