Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo
Kepaka BPKAD Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
PEKANBARU, DENTINGNEWS---Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru, Forkopimda dan Pimpinan DPRD Pekanbaru, Senin (25/9/2023) di Ballroom Lantai VI Komplek Perkantoran Wali Kota Tenayan Raya.
Dipimpin Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si turut menghadiri sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Pj Walikota Pekanbaru menyampaikan ASN Pemko Pekanbaru harus menjunjung integritas. Provinsi Riau tentunya menjadi atensi KPK RI, hal ini berbanding lurus karena seringnya para pejabat di Provinsi Riau maupun anggota DPRD tersandung dalam masalah gratifikasi maupun korupsi.
"Untuk itu kami meminta para ASN, Forkopimda Pekanbaru dan Angggota DPRD Pekanbaru untuk serius mendengarkan arahan dari Analis KPK RiI" ujar Muflihun.

Dijelaskannya, untuk mengambil sebuah kebijakan, Ia selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru senantiasa berkonsultasi dengan Forkopimda Pekanbaru. Dengan adanya sosialisasi ini, ia tentu berharap tindak salah langkah dalam mengambil sebuah keputsan untuk membangun Pekanbaru.
Sementara itu Analisis Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anjas Prasetyo, menyebutkan, Gratifikasi yang wajib lapor adalah gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.
Kemudian, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

"Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor (Negative List), contohnya pemberian dalam keluarga seperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan," jelasnya.
Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri.
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Sejauh Ini Masih Terjaga di Level Aman
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Manajemen PLTA Koto Panjang, .
Lantik 3.054 Honorer Jadi ASN PPPK, Bupati Siak Tekankan Soal Displin
SIAK,DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr Afni Zulkifli re.
Gebrakan! Bupati Siak Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum, ULP Berganti, tak Ada Demosi
SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli .
Bupati Siak Imbau Warga tak Gelar Pesta Tahun Baru, Fokus Bantu Korban Banjir
SIAK,DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli.
Respon Cepat Bupati Afni Tangani Jalan Rusak dan Banjir
SIAK,DENTINGNEWS---- Keluhan masyarakat terkait jala.
Wali Kota Pekanbaru Ajak RT/RW Duduk Bersama Luruskan Polemik Perwako Nomor 48
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru, Agung.








