Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Kepaka BPKAD Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru, Forkopimda dan Pimpinan DPRD Pekanbaru, Senin (25/9/2023) di Ballroom Lantai VI Komplek Perkantoran Wali Kota Tenayan Raya.
Dipimpin Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si turut menghadiri sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Pj Walikota Pekanbaru menyampaikan ASN Pemko Pekanbaru harus menjunjung integritas. Provinsi Riau tentunya menjadi atensi KPK RI, hal ini berbanding lurus karena seringnya para pejabat di Provinsi Riau maupun anggota DPRD tersandung dalam masalah gratifikasi maupun korupsi.
"Untuk itu kami meminta para ASN, Forkopimda Pekanbaru dan Angggota DPRD Pekanbaru untuk serius mendengarkan arahan dari Analis KPK RiI" ujar Muflihun.

Dijelaskannya, untuk mengambil sebuah kebijakan, Ia selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru senantiasa berkonsultasi dengan Forkopimda Pekanbaru. Dengan adanya sosialisasi ini, ia tentu berharap tindak salah langkah dalam mengambil sebuah keputsan untuk membangun Pekanbaru.
Sementara itu Analisis Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Anjas Prasetyo, menyebutkan, Gratifikasi yang wajib lapor adalah gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.
Kemudian, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

"Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor (Negative List), contohnya pemberian dalam keluarga seperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan," jelasnya.
Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri.
300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.