• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 445 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 92 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Dunia

Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah

Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 15:03:42 WIB
Cetak
Ini Alasan Kenapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Ka'bah
Ka'bah, kiblat umat Muslim yang berada di Mekkah, Arab Saudi. (AFP PHOTO / Bandar Al-DANDANI)

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Ka'bah, bangunan suci yang menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia, berada tepat di jantung Kota Makkah, Arab Saudi. Salah satu aturan ketat yang berlaku di kawasan ini adalah larangan bagi pesawat terbang untuk melintas tepat di atasnya.

Selama bertahun-tahun, beredar mitos yang menyebutkan bahwa larangan tersebut disebabkan oleh adanya medan magnet yang sangat kuat di atas Ka'bah yang dapat mengganggu sistem navigasi pesawat. Namun, penyelidikan ilmiah telah mematahkan rumor tersebut.

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan oleh Agence France-Presse (AFP) melalui wawancara dengan pakar geofisika dan penerbangan sipil, alasan teknis mengenai medan magnet adalah keliru.

Julien Aubert, Peneliti Senior Dinamika Fluida Geologis di Institute of Physics of the Globe of Paris (IPGP), menjelaskan bahwa Bumi memang memiliki medan magnet, namun pusatnya tidak berada di Mekkah. Senada dengan hal tersebut, peneliti geomagnetisme Vincent Lesur menegaskan bahwa meskipun terdapat anomali magnetik di Bumi, hal itu tidak akan menghentikan pesawat untuk terbang.

"Anomali magnet tidak mencegah pesawat untuk terbang. Dampak maksimalnya hanya pada fungsi kompas, sementara pesawat modern saat ini sudah menggunakan sistem geolokasi yang jauh lebih canggih," jelas Aubert.

Landasan Ideologis dan Bentuk Penghormatan
Alasan utama dilarangnya pesawat melintas di atas Mekkah adalah aspek ideologis dan kesucian. Pemerintah Arab Saudi menetapkan wilayah udara di atas Mekkah sebagai kawasan terlarang (no-fly zone) sebagai bentuk penghormatan terhadap situs paling suci bagi umat Islam tersebut.

Sesuai aturan otoritas setempat, hanya umat Muslim yang diizinkan memasuki area suci Mekkah. Larangan terbang ini diperkuat oleh regulasi Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA).

"Tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Notice to Airmen (NOTAM)," tulis keterangan resmi GACA.

Selain faktor kesucian, alasan praktis lainnya adalah demi menjaga kekhusyukan ibadah. Suara bising mesin pesawat dikhawatirkan dapat memecah konsentrasi jutaan jemaah yang sedang beribadah di Masjidil Haram.

Secara geografis, Mekkah dikelilingi oleh pegunungan. Suara bising dari mesin pesawat yang melintas dapat terpantul oleh dinding-dinding gunung tersebut, sehingga menciptakan gema yang jauh lebih kuat dan mengganggu di area Ka'bah.

Pengecualian dalam Situasi Darurat
Meski dilarang secara umum, terdapat pengecualian untuk situasi tertentu. Kadangkala, helikopter militer atau layanan darurat terlihat melintas di langit Mekkah. Hal ini biasanya dilakukan untuk tujuan pemantauan keamanan jemaah, layanan medis darurat, atau koordinasi logistik saat musim haji dan umrah.

Dengan demikian, jelas bahwa larangan terbang di atas Ka'bah murni didasari oleh penghormatan terhadap nilai religius, regulasi penerbangan nasional, dan kenyamanan ibadah, bukan karena fenomena magnetik yang selama ini menjadi perbincangan.
 


Sumber : https://www.cnnindonesia. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Dunia

Vlogger Filipina Meninggal Setelah Makan 'Kepiting Setan'

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Dunia

Bupati Siak Afni Optimis PT BSP Bisa Kembali Bangkit

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli optimis  Bad.

Dunia

Trump Sewot Inggris Makin 'Mesra' ke China: Sangat Berbahaya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:05:27 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Dunia

Badai Salju Dahsyat, 7 Ribu Penumpang Terjebak di Bandara Jepang

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:32:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Dunia

4.008 Sekolah di Korsel Tutup Gegara Kekurangan Siswa

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:54:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sebanyak .

Dunia

Crazy Rich China Diam-diam Parkir Jet Pribadi di Luar Negeri, Ada Apa?

Ahad, 28 Desember 2025 - 20:28:05 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved