Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Polres Rohil Tangkap Pembakar Lahan, Akan Jadikan Kebun Sawit
ROHIL, DENTINGNEWS--- Polisi menangkap JMS (31), warga Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatam Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga membakar 1 hektare lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto Rabu (28/2).
Andrian mengatakan, lahan dibakar pada Selasa (27/2) siang. Hot spot terpantau melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau di titik kordinat 2.192429,100.945734.
Mengetahui hal itu Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi meminta anggotanya melakukan pengecekan titik hot spot. "Tim ke lokasi dan menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap," kata Andrian.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga diketahui lahan tersebut milik JMS. Polisi langsung menemui JMS dan pelaku mengakui kalau lahan itu miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahannya menggunakan mancis," jelas Andrian.
Menurut pelaku, lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis. Sementara lahan terbakar diberi garis polisi (police line).
Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.(aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
