Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Polres Rohil Tangkap Pembakar Lahan, Akan Jadikan Kebun Sawit

ROHIL, DENTINGNEWS--- Polisi menangkap JMS (31), warga Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatam Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga membakar 1 hektare lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto Rabu (28/2).
Andrian mengatakan, lahan dibakar pada Selasa (27/2) siang. Hot spot terpantau melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau di titik kordinat 2.192429,100.945734.
Mengetahui hal itu Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi meminta anggotanya melakukan pengecekan titik hot spot. "Tim ke lokasi dan menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap," kata Andrian.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga diketahui lahan tersebut milik JMS. Polisi langsung menemui JMS dan pelaku mengakui kalau lahan itu miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahannya menggunakan mancis," jelas Andrian.
Menurut pelaku, lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis. Sementara lahan terbakar diberi garis polisi (police line).
Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.(aya/MCR)
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Dalam upaya menjaga kondusi.
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
KUANSING,DENTINGNEWS----Tim gabungan Polres Kuantan .
Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.
SIAK,DENTINGNEWS----- Empat Pelamar Calon Sekertaris.