• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 42 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 45 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 44 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 23 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 27 Kali

  • Home
  • Nasional

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda

Redaksi

Selasa, 05 Maret 2024 10:42:33 WIB
Cetak
BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda
ilustrasi

JAKARTA,DENTINGNEWS--- Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, atau per 1 Maret 2024, kebijakan ini berlaku di enam daerah.
"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram beberapa waktu lalu.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.


Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.


BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.

"Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar

- Polsek Rappocini

5. Polda Bali
- Polresta Denpasar

- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Aimas


(aya/CNNIndonesia)

 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pendaftar Baru Calon Haji RI Melonjak Sampai 118,61 Persen Mei Lalu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:58:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:16:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Akan Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Lagi Bulan Depan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:09:31 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 18:17:23 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved