Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Sudah Melalui Kajian, Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan di Pekanbaru Tidak Akan Turun

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan tidak akan meninjau ulang tarif parkir yang berada di daerah Ruang Milik Jalan atau Rumija. Bersamaan dengan adanya kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir di pasar tradisional dari Rp 2 ribu menjadi Rp 1 ribu.
Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang meminta untuk tarif parkir di ruang milik jalan juga diturunkan.
“Bukan masalah tinggi atau rendahnya, tetapi ini pemberlakuan dikota-kota ini juga sudah disesuaikan. Kan kita sudah melakukan kajian juga bagaimana kemampuan , potensi. Sehingga persoalan turun atau naik itu persoalan sebuah perjalanan yang tidak serta merta atau sewaktu-waktu itu dinaikkan,|jelas Yuliarso, Selasa (4/6).
Yuliarso juga menegaskan untuk penetapan tarif parkir yang berada di daerah ruang milik jalan di Pekanbaru sudah melalui banyak kajian , termasuk juga dengan mencari perbandiangan n tarif parkir yang berlaku di daerah lain.
“Tahun 2016 ada Perda di kabupaten tetangga kita dalam provinsi Riau itu sudah Rp 2 ribu –Rp 3 ribu. Nah sekarang kita tinggal di kota, yang harus banyak aspek yang kita pertimbangkan. Untuk harga atau tarif, saya kira tidak perlu kita bahas lagi karena persoalan itu sudah terlalu lama lewat,”cetus Yuliarso.
Menurut Yuliarso, untuk saat ini yang perlu menjadi perhatian adalah sosialisasi bagaimana caranya untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir secara masif.
Yuliarso juga meyakinkan Pemerintah Kota ingin memberikan yang terbaik untuk daerah dan untuk masyarakat. Mengenai persoalan tarif parkir kembali ditegaskan Yuliarso sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, karena juga sudah menjadi produk kesepakatan bersama yang ada diperda.
“Kami sampaikan yang dikelola didalam wilayah kawasan pasar tradsional yang dikelola pemerintah itu didalam perda sudah diatur Rp 1.000 (roda dua) dan Rp2.000 (roda empat) tetapi untuk di Rumija itu masih tetap sesuai dengan Perda yang ada Rp2.000 (roda dua) dan Rp.3.000 (roda empat),”pungkasnya. (yani)
300 Anggota Satkamling Baca Ikrar di Halaman Kantor MPP Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Lebih kurang sebanyak 300.
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Setelah sempat dilaporkan .
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Provinsi Riau da.
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
JAKARTA,DENTINGNEWS---- Dukungan terhadap pembentuka.