Harga Emas Antam Susut Rp 2.000
Jokowi: Kualitas Udara di IKN 6, Jakarta 190
PIN Polio di Riau Kembali Diperpanjang
Tahun 2025 Alokasi DAK Untuk Kabupaten Meranti Rp 73,4 Miliar
Sudah Melalui Kajian, Tarif Parkir di Ruang Milik Jalan di Pekanbaru Tidak Akan Turun
PEKANBARU,DENTINGNEWS---Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan tidak akan meninjau ulang tarif parkir yang berada di daerah Ruang Milik Jalan atau Rumija. Bersamaan dengan adanya kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir di pasar tradisional dari Rp 2 ribu menjadi Rp 1 ribu.
Pernyataan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang meminta untuk tarif parkir di ruang milik jalan juga diturunkan.
“Bukan masalah tinggi atau rendahnya, tetapi ini pemberlakuan dikota-kota ini juga sudah disesuaikan. Kan kita sudah melakukan kajian juga bagaimana kemampuan , potensi. Sehingga persoalan turun atau naik itu persoalan sebuah perjalanan yang tidak serta merta atau sewaktu-waktu itu dinaikkan,|jelas Yuliarso, Selasa (4/6).
Yuliarso juga menegaskan untuk penetapan tarif parkir yang berada di daerah ruang milik jalan di Pekanbaru sudah melalui banyak kajian , termasuk juga dengan mencari perbandiangan n tarif parkir yang berlaku di daerah lain.
“Tahun 2016 ada Perda di kabupaten tetangga kita dalam provinsi Riau itu sudah Rp 2 ribu –Rp 3 ribu. Nah sekarang kita tinggal di kota, yang harus banyak aspek yang kita pertimbangkan. Untuk harga atau tarif, saya kira tidak perlu kita bahas lagi karena persoalan itu sudah terlalu lama lewat,”cetus Yuliarso.
Menurut Yuliarso, untuk saat ini yang perlu menjadi perhatian adalah sosialisasi bagaimana caranya untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir secara masif.
Yuliarso juga meyakinkan Pemerintah Kota ingin memberikan yang terbaik untuk daerah dan untuk masyarakat. Mengenai persoalan tarif parkir kembali ditegaskan Yuliarso sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, karena juga sudah menjadi produk kesepakatan bersama yang ada diperda.
“Kami sampaikan yang dikelola didalam wilayah kawasan pasar tradsional yang dikelola pemerintah itu didalam perda sudah diatur Rp 1.000 (roda dua) dan Rp2.000 (roda empat) tetapi untuk di Rumija itu masih tetap sesuai dengan Perda yang ada Rp2.000 (roda dua) dan Rp.3.000 (roda empat),”pungkasnya. (yani)
Pemko Pekanbaru Berharap Jalan Tol Rumbai Segera Dibangun
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pj Gubernur Riau Resmi Mengukuhkan 6 Pjs Kepala Daerah
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- - Penjabat (Pj) Gubernur Ri.
Ada Modus Penipuan Baru, DJP Peringatkan Wajib Pajak Agar Lebih Waspada
PEKANBARU,DENTINGNEWS---– Direktorat Jenderal Paja.
Tahun 2025 Alokasi DAK Untuk Kabupaten Meranti Rp 73,4 Miliar
MERANTI,DENTINGNEWS--- Presiden RI Joko Widodo.