• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
Dibaca : 24 Kali
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
Dibaca : 22 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
Dibaca : 16 Kali
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
Dibaca : 22 Kali
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Nasional

Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri

Redaksi

Senin, 08 Juli 2024 17:00:00 WIB
Cetak
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

PEKANBARU, DENTINGNEWS---Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan peaperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Hal itu membuat publik bereaksi dan menilai Pegi sebagai korban salah tangkap.

Terkait hal tersebut, Mabes Polri enggan menanggapi lebih jauh asumsi tersebut. Yang jelas, Polda Jawa Barat akan segera menjalankan perintah PN Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan.

“Kita patuh pada putusan praperadilan ya. Sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang, tentu teman-teman sudah melihat pada putusan itu dan Polda Jabar patuh,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2034).

“Dan tindaklanjutnya adalah menindaklanjuti dengan segera untuk apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” sambungnya.

Trunoyudo menyatakan, Mabes Polri turut menghormati hasil putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diketuk PN Bandung.

“Pada putusan ini sebagaimana yang berbicara di Polda Jabar adalah Kabidkum, otomatis langkah-langkah yang sudah disampaikan pada proses praperadilan dan kemudian Polda Jabar patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, dalam praperadilan hakim tunggal,” jelas dia.

Sesuai perintah PN Bandung, pihak kepolisian pun diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan memulihkan hak serta harkat martabatnya.

“Kemudian tindaklanjutnya untuk saat ini tadi sudah disampaikan juga oleh Polda Jabar, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya,” Trunoyudo menandaskan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya. (aya/liputan6)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

Nasional

Purbaya Tak Gentar Di-Noel-Kan: Gue Nggak Terima Duit, Gaji Gede

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:25:17 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

28 Juta Warga Berpotensi Gangguan Mental, Layanan Puskesmas Diperkuat

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:33:10 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----.

Nasional

PDIP Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD

Senin, 12 Januari 2026 - 21:37:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa
04 Februari 2026
Naik dari Tahun Lalu, Museum Sang Nila Utama Catat 15 Ribu Lebih Kunjungan
04 Februari 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 4 Januari 2026, Meloncat Tinggi Usai Ambruk Kemarin
04 Februari 2026
Bupati Afni Dukung Pembentukan UPT Taman Nasional Zamrud
04 Februari 2026
Hiburan Malam di Pekanbaru akan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H
03 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penyegelan New Paragon
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Kaji Penertiban THM Paragon, Hasil Rapat Segera Disampaikan ke Wali Kota
03 Februari 2026
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
03 Februari 2026
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved