• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 479 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 64 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 59 Kali

  • Home
  • Nasional

Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat

Redaksi

Ahad, 18 Agustus 2024 14:52:56 WIB
Cetak
Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat
Jessica Wongso bebas bersyarat. (Dokumentasi Liputan6.com/Immanuel Antonius)

JAKARTA,DENTINGNEWS----Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas. Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.

Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat. Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan. Selama proses keluarnya, Jessica awak media tidak diperkenankan mendekat.

Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan ke arah wartawan. Sampai akhirnya Jessica masuk ke dalam mobil milik petugas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.

Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.

Adapun perjalanan kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso, berawal dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pertemuan itu berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.

Kematian Mirna membuat polisi turun tangan, dengan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.

Sampai akhirnya hasil autopsi telah menemukan fakta baru adanya zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang diyakini jadi penyebab kematian.

Berbekal dari temuan beberapa alat bukti dan keterangan saksi, akhirnya pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sampai akhirnya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara. (aya/liutan6)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:00:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kementerian Luar Negeri (Keml.

Nasional

Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:49:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved