• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Dibaca : 19 Kali
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Dibaca : 19 Kali
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 14 Kali
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
Dibaca : 13 Kali
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
Dibaca : 13 Kali

  • Home
  • Nasional

Ketua KPU 'No Comment' soal DPR 'Membangkang' Putusan MK di UU Pilkada

Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 19:35:51 WIB
Cetak
Ketua KPU 'No Comment' soal DPR 'Membangkang' Putusan MK di UU Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.

JAKARTA,DENTINGNEWS---Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin enggan mengomentari DPR RI yang menyepakati revisi Undang-undang (UU) Pilkada, namun tak mengikuti seutuhnya pada putusan terkait dari Mahkamah Konstitusi (MK).


"Enggak ada komentar kalau itu," kata Afif saat ditemui di Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (21/8).

Afif berdalih dirinya tak mengikuti pembahasan mengenai RUU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, karena fokus pada acara Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Jawa di Sleman pada hari ini.

"Saya juga belum ngikuti," tutur dia.

Afif juga tak memberikan jawaban saat ditanya apakah Peraturan KPU (PKPU) mengenai ketentuan pencalonan Pilkada mengacu pada putusan MK atau revisi UU Pilkada dari DPR.

"Saya belum bisa komentar kalau itu ya, karena itu (revisi UU Pilkada) di luar dari apa yang menjadi tugas kita," katanya.

Terbaru, Baleg DPR RI sepakat mengesahkan RUU Pilkada untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan pada Kamis (22/8).

Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

"Setuju," jawab anggota Baleg.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya," kata Awiek.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

(aya/cnnindonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Ahad, 14 Desember 2025 - 18:01:29 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21:12 WIB

LAMPUNG, DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), .

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 969 Meninggal, 262 Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Mualem: Pengungsi Meninggal Bukan karena Banjir, tapi Kelaparan

Sabtu, 06 Desember 2025 - 07:41:00 WIB

ACEH,DENTINGNEWS----- Gubernur Aceh Muza.

Nasional

Respons Bahlil dan Raja Juli Diminta Cak Imin Taubat Nasuha

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:25:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
16 Desember 2025
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
16 Desember 2025
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
16 Desember 2025
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
16 Desember 2025
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
16 Desember 2025
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
16 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
16 Desember 2025
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemko Pekanbaru Miliki Dana Darurat Sebesar 40 M
16 Desember 2025
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
16 Desember 2025
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved