Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar
TEMBILAHAN,DENTINGNEWS---- Dalam upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang sangat signifikan. Hal ini juga untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024.
Penangkapan tiga tersangka dan pengamanan 21,8 kilogram sabu berhasil dilakukan pada Selasa (29/10) lalu di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap Muhammad Ali bin Sulaiman yang kedapatan membawa mobil berisi sabu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial "Keling". Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
"Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan Jumat (1/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu dengan berat total 21,8 kilogram, juga termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Budi mengapresiasi kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini. "Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jangan lupa untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada 2024," jelasnya. (aya/MCR)
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.
Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .
ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.
Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .
Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.
upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.



.jpg)


.jpg)
.jpg)
