• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Dibaca : 71 Kali
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
Dibaca : 66 Kali
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Dibaca : 69 Kali
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
Dibaca : 22 Kali
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
Dibaca : 70 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pj Gubri Teken SK Penetapan UMK dan UMSK, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 16:00:00 WIB
Cetak
Pj Gubri Teken SK Penetapan UMK dan UMSK, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan nomor SK KPTs.3777/XII/2024, dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menyampikan SK yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau. Pemprov Riau menghimbau kepada seluruh perusahaan acara mematuhi SK penetapan UMK dan UMSK, sesuai dengan persetujuan dan disepakati oleh dewan pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Kota.

“Pj Gubernur Riau, telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK, sesuai dengan pengajuan dari Bupati dan Walikota, serta sudah disetujui oleh Dewan pengupahan. Selanjutnya upah ini di sosialisasikan dengan perusahaan, serikat pekerja, terkait dengan UMK dan UMSK yang sudah dinaikkan sebesar 6,5 persen,” ujar Boby Rahmat, Rabu (18/12).

Dijelaskan Boby, seluruh perusahaan diharapkan mematuhi aturan UMK dan UMSK sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. Disnakertrans Riau juga membuka setiap hari posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai dengan UMK dan UMSK. 

“Disnaker membuka posko di ruang pelayanan pengaduan di Kantor Disnakertrans Riau, jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK maupun UMP. Jika tidak diindahkan ada sangsi perbuatan apa yang tidak dilakukan oleh Perusahan dan akan terjunkan pengawas kita ke lapangan. Sesuai dengan pengaduan dari pekerjanya, karena itu diperlukan data lengkap pekerja yang ada mengadukan ke posko Disnakertrans,” jelas mantan Kadispora Riau.

Lebih jauh dikatakan Boby, dari 12 Kabupaten Kota yang mengajukan UMK, 3 daerah mengajukan UMSK, diantaranya, Kabupaten Bengkalis, Siak dan Pelalawan. Dimana ketiga daerah ini ada perusahaan-Perusahan besar yang beroperasi baik di bagian Migas, perkebunan dan perminyakan. 

“UMSK di tiga daerah ini besaran gaji yang diterima pekerja sekitar0,6 persen dari UMK. Seperti Kabupaten Bengkalis tetap dua sektor pertambangan dan perkebunan, angkanya lebih tinggi dari UMK. Kedua Siak, sektor perkebunan, pertanian dan pertambangan migas, serta sektor pulp and paper. Dan satu lagi Pelalawan perkebunan, migas dan pertambangan,” ungkapnya. 

Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, Kota Dumai, menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja yang berada di Kota Dumai yakni sebesar Rp4.118.659. Dan Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua untuk UMK yakni sebesar Rp3.933.620, sedangkan ketiga tertinggi UMK Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.

Selanjutnya Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Dan ada dua daerah yang menetapkan UMK disamakan dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22, Inhil dan Meranti. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:26:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Daerah

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu

Ahad, 22 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Kepolisian Resor Bengkalis.

Daerah

Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.

Daerah

Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Walikota Pekanbaru H Agung.

Daerah

Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Walikota (Wako) Pekanbaru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
23 Maret 2026
Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
23 Maret 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
22 Maret 2026
Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor
21 Maret 2026
Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
20 Maret 2026
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved