• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
Dibaca : 44 Kali
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
Dibaca : 41 Kali
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
Dibaca : 38 Kali
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
Dibaca : 38 Kali
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
Dibaca : 81 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pj Gubri Teken SK Penetapan UMK dan UMSK, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 16:00:00 WIB
Cetak
Pj Gubri Teken SK Penetapan UMK dan UMSK, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan nomor SK KPTs.3777/XII/2024, dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menyampikan SK yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau. Pemprov Riau menghimbau kepada seluruh perusahaan acara mematuhi SK penetapan UMK dan UMSK, sesuai dengan persetujuan dan disepakati oleh dewan pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Kota.

“Pj Gubernur Riau, telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK, sesuai dengan pengajuan dari Bupati dan Walikota, serta sudah disetujui oleh Dewan pengupahan. Selanjutnya upah ini di sosialisasikan dengan perusahaan, serikat pekerja, terkait dengan UMK dan UMSK yang sudah dinaikkan sebesar 6,5 persen,” ujar Boby Rahmat, Rabu (18/12).

Dijelaskan Boby, seluruh perusahaan diharapkan mematuhi aturan UMK dan UMSK sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. Disnakertrans Riau juga membuka setiap hari posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai dengan UMK dan UMSK. 

“Disnaker membuka posko di ruang pelayanan pengaduan di Kantor Disnakertrans Riau, jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK maupun UMP. Jika tidak diindahkan ada sangsi perbuatan apa yang tidak dilakukan oleh Perusahan dan akan terjunkan pengawas kita ke lapangan. Sesuai dengan pengaduan dari pekerjanya, karena itu diperlukan data lengkap pekerja yang ada mengadukan ke posko Disnakertrans,” jelas mantan Kadispora Riau.

Lebih jauh dikatakan Boby, dari 12 Kabupaten Kota yang mengajukan UMK, 3 daerah mengajukan UMSK, diantaranya, Kabupaten Bengkalis, Siak dan Pelalawan. Dimana ketiga daerah ini ada perusahaan-Perusahan besar yang beroperasi baik di bagian Migas, perkebunan dan perminyakan. 

“UMSK di tiga daerah ini besaran gaji yang diterima pekerja sekitar0,6 persen dari UMK. Seperti Kabupaten Bengkalis tetap dua sektor pertambangan dan perkebunan, angkanya lebih tinggi dari UMK. Kedua Siak, sektor perkebunan, pertanian dan pertambangan migas, serta sektor pulp and paper. Dan satu lagi Pelalawan perkebunan, migas dan pertambangan,” ungkapnya. 

Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, Kota Dumai, menjadi daerah terbesar membayarkan UMK kepada pekerja yang berada di Kota Dumai yakni sebesar Rp4.118.659. Dan Kabupaten Bengkalis tertinggi kedua untuk UMK yakni sebesar Rp3.933.620, sedangkan ketiga tertinggi UMK Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206.

Selanjutnya Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Dan ada dua daerah yang menetapkan UMK disamakan dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22, Inhil dan Meranti. (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Melihat Langsung Penerapan Sekolah Hijau ,Delegasi IMT-GT Kunjungi Tinjau SMPN 4 Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang

Rabu, 05 Agustus 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Delegasi tiga negara Indon.

Daerah

Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kota Pekanbaru meraih Peri.

Daerah

Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Program penghapusan seluru.

Daerah

IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru

Kamis, 06 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 07 Agustus 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Tim SAR gabungan berhasil menem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
07 Agustus 2026
Kunker ke Riau, Menhan Sjafrie Tinjau Pembangunan 2 Yonif di Bengkalis dan Kampar
07 Agustus 2026
DPKP Pekanbaru Berhasil Evakuasi 72 Ular Dari Permukiman Warga
07 Agustus 2026
BBKSDA Riau Tangka Monyet Liar Yang Meresahkan Warga
06 Agustus 2026
Pekanbaru Raih Peringkat I Pengawasan Kearsipan Tingkat Provinsi Riau
06 Agustus 2026
IMT-GT, Wako Agung dan Kepala Daerah dari Tiga Negara Tanam Pohon di Pekanbaru
06 Agustus 2026
Program Bebas Denda Pajak Daerah Segera Berakhir,Bapenda Pekanbaru Imbau Warga Segera Lunasi Kewajiban Pajak
06 Agustus 2026
Pemkab Rohil Tetapkan Status Darurat Karhutla Hingga November
06 Agustus 2026
Sekolah di Wilayah Terdampak Serangan Monyet Liar di Tembilahan Terapkan Pembelajaran Daring
05 Agustus 2026
Delegasi Tiga Negara Apresiasi Konsep Green City di RTH Putri Kaca Mayang
05 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved