• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 457 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Dunia

Jemaah Haji Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Nabawi, Ancaman Penjara dan Denda Menanti

Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 12:54:54 WIB
Cetak
Jemaah Haji Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Nabawi, Ancaman Penjara dan Denda Menanti
ilustrasi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah menjadi salah dua tempat ibadah utama yang menjadi dambaan umat muslim dari seluruh dunia. Rombongan jemaah haji Indonesia pun berkesempatan mengunjungi kedua rumah Allah tersebut.

Sebelum mengunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan agar pengalaman beribadah tidak dirusak oleh pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari.

Kabid Pelindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Harun Al Rasyid menyebutkan, larangan merokok sebagai hal yang patut diwaspadai oleh para jemaah, terutama yang biasa merokok di sembarang tempat tanpa memedulikan situasi dan kondisi.

"Agar jemaah itu jangan pernah sekali-sekali merokok di lingkungan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, apalagi sampai di dalamnya. Itu bukan hanya diberikan denda, tapi juga ada hukuman (penjara) selama enam hari bagi jemaah atau petugas yang melanggar itu," kata Harun saat ditemui di Makkah, Sabtu, 10 Mei 2025.

Larangan berikutnya adalah terkait sampah. Harun meminta agar semua jemaah haji tidak sembarangan membuang sampah di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran maupun di dalam area masjid. Kalaupun ada sampah, biasakan kantongi dulu sebelum dibuang pada tempatnya.

Larangan ketiga adalah sembarangan memungut benda tercecer yang ada di halaman maupun di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pasalnya, semua gerak-gerik jemaah terpantau oleh CCTV. Tindakan mengambil benda tercecer bisa ditangkap secara salah oleh aparat setempat meski niat kita sebenarnya baik.

"Nanti kalau jemaah melihat ada benda tercecer, barang berharga, lebih baik menghubungi askar atau polisi yang ada di sekitar itu. Jangan dia yang mengambil sendiri," saran Harun.

Larangan keempat yang patut diperhatikan setiap jemaah adalah membentangkan tanda-tanda kelompok maupun spanduk di sekitar Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Tindakan itu tidak hanya menarik perhatian massa tetapi juga askar ataupun petugas yang menyamar.

Terakhir, sambung Harun, adalah berkerumun lama-lama. "Jangan sekali-kali juga banyak berkerumum yang berlangsung lama. Kita baru tiga orang berkumpul atau berdiri lama saja kan sudah langsung didatangi oleh pihak keamanan," katanya.

Petugas atau askar biasanya akan langsung menghalau pergi rombongan atau kerumunan. Itu juga berlaku bagi wartawan yang akan melakukan peliputan di kawasan Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Media diminta lebih berhati-hati saat hendak membuat peliputan mandiri maupun mewawancarai jemaah agar tidak menarik perhatian askar.(yani/liputan6)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Dunia

Vlogger Filipina Meninggal Setelah Makan 'Kepiting Setan'

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Dunia

Bupati Siak Afni Optimis PT BSP Bisa Kembali Bangkit

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli optimis  Bad.

Dunia

Trump Sewot Inggris Makin 'Mesra' ke China: Sangat Berbahaya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:05:27 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Dunia

Badai Salju Dahsyat, 7 Ribu Penumpang Terjebak di Bandara Jepang

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:32:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Dunia

4.008 Sekolah di Korsel Tutup Gegara Kekurangan Siswa

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:54:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Sebanyak .

Dunia

Crazy Rich China Diam-diam Parkir Jet Pribadi di Luar Negeri, Ada Apa?

Ahad, 28 Desember 2025 - 20:28:05 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved