• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 25 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 24 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 30 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 27 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Nasional

Eks Kasat Narkoba di Batam Dituntut Hukuman Mati

Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 20:22:47 WIB
Cetak
Eks Kasat Narkoba di Batam Dituntut Hukuman Mati
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda

BATAM,DENTINGNEWS---Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5).

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," ucap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut.

Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sedangkan, sang istri terdakwa meneteskan air mata tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.

Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan ke penasihat hukum terdakwa, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa, dia menyebut sejumlah hal yang memberatkan eks kasat narkoba tersebut yakni:

1. Bertentangan dengan program pemerintah dan pemberantasan tindak-tindak narkotika dan peredaran gelap narkotika.

2. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis.

3. Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran jendela narkotika internasional.

4. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika.

5. Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana jendela peredaran narkotika.

6. Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan,justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika.

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

(eci/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Ahad, 14 Desember 2025 - 18:01:29 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21:12 WIB

LAMPUNG, DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), .

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 969 Meninggal, 262 Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Mualem: Pengungsi Meninggal Bukan karena Banjir, tapi Kelaparan

Sabtu, 06 Desember 2025 - 07:41:00 WIB

ACEH,DENTINGNEWS----- Gubernur Aceh Muza.

Nasional

Respons Bahlil dan Raja Juli Diminta Cak Imin Taubat Nasuha

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:25:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved