• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
Dibaca : 22 Kali
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 62 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 74 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 71 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 49 Kali

  • Home
  • Nasional

Eks Kasat Narkoba di Batam Dituntut Hukuman Mati

Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 20:22:47 WIB
Cetak
Eks Kasat Narkoba di Batam Dituntut Hukuman Mati
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda

BATAM,DENTINGNEWS---Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5).

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," ucap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang tersebut.

Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sedangkan, sang istri terdakwa meneteskan air mata tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.

Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan ke penasihat hukum terdakwa, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa.

Dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa, dia menyebut sejumlah hal yang memberatkan eks kasat narkoba tersebut yakni:

1. Bertentangan dengan program pemerintah dan pemberantasan tindak-tindak narkotika dan peredaran gelap narkotika.

2. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis.

3. Perbuatan terdakwa terkait sindikat peredaran jendela narkotika internasional.

4. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika.

5. Terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana jendela peredaran narkotika.

6. Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan,justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika.

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

(eci/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar

Senin, 08 September 2025 - 20:44:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I

Senin, 08 September 2025 - 18:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Presiden Prabowo Subianto me.

Nasional

Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan

Ahad, 07 September 2025 - 20:50:47 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Sabtu, 06 September 2025 - 12:58:01 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Kamis, 04 September 2025 - 20:54:45 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
09 September 2025
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved