• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 459 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Nasional

Polisi Tangkap WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional di Jakarta

Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 19:00:00 WIB
Cetak
Polisi Tangkap WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional di Jakarta
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD (tengah) saat ungkap kasus narkoba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

BANDUNG,DENTINGNEWS----Polda Jabar didukung kepolisian Polres Jakbar menggerebek rumah berlantai dua yang jadi pabrik narkoba jenis sabu cair jaringan internasional di Meruya, Jakarta Barat.
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan home industri pembuatan sabu cair tersebut dimiliki warga negara asing asal Iran dengan inisial MT.

"Tersangka adalah warga negara Iran. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu. Bisa kita bayangkan bahwa tersangka ini datang dari negaranya sana. Datang ke Indonesia dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dia jauh-jauh hari sebelumnya," ungkap Albert saat konferensi pers, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (10/7).

Dia mengatakan dari pemeriksaan diketahui MT datang dari Iran ke Indonesia dengan tujuan meracik narkoba jenis sabu pada 6 Juli 2025.

Albert menerangkan penggerebekan rumah berlantai dua di Kelurahan Meruya itu dilakukan pada Selasa (8/7).

Saat digerebek MT diketahui tengah meracik sabu cair tersebut, bersama dengan rekannya RA yang merupakan warga negara Indonesia.

"Di sini ditemukan barang bukti sabu cair kurang lebih 128 liter sabu cair atau liquid meth amphetamine," kata dia.

Albert menuturkan, berdasarkan keterangan MT, dari satu liter sabu cair dapat diolah menjadi sampai dengan 4 kilogram sabu.

"Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kg, berarti 128 kg sabu grade A. Kalau itu diolah menjadi 1 liter menjadi 4 kg berarti menjadi 500 kg sabu grade D, tergantung dia mau masaknya nanti sesuai permintaan seperti apa," katanya.

Albert mengatakan, MT diduga tergabung dengan dalam jaringan Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas yang merupakan jaringan internasional narkoba yang mencakup wilayah Asia Selatan dan Timur Tengah.

Penangkapan terhadap MT berawal dari diamankannya sabu seberat 50 gram, beberapa waktu lalu di wilayah Polda Jabar. Dari situ, polisi lakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap MT.

Akibat perbuatannya MT dan RA dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 nomor 2 Jo pasal 132 Ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," kata dia.

(aya/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:00:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kementerian Luar Negeri (Keml.

Nasional

Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:49:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved