• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 14 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 25 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 28 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 26 Kali
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Inhu

Jual Hutan Jadi Kebun Sawit, Kepala Desa di Inhu Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 18:00:00 WIB
Cetak
Jual Hutan Jadi Kebun Sawit, Kepala Desa di Inhu Ditangkap Polisi
ilustrasi

INHU,DENTINGNEWS--- Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menorehkan catatan hitam, kali ini melibatkan oknum aparatur desa. Kepala Desa Alim, berinisial EP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Indragiri Hulu karena diduga menjual kawasan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan kebun sawit. 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari situlah polisi melakukan pemgembangan dan menangkap kepala desa tersebut.

"Ketika itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi, mereka menemukan 4 hektare kawasan hutan terbakar dengan api yang masih menyala," ujar Fahrian, Senin (21/7).

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang bernama VP, yang kini masih buron. Namun, polisi berhasil menelusuri jejak administratif lahan tersebut, yang sebelumnya dijual oleh RMS dan disahkan secara ilegal oleh Kepala Desa EP melalui dua surat keterangan tanah (SKGR). 

Pada Minggu malam, 20 Juli 2025, Polres Inhu langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur yang juga menjabat Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim). 

"Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Salah satunya Kepala Desa Alim inisial EP," jelas Fahrian.

EP diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini. Ia disebut menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap surat SKGR yang diterbitkannya atas nama pihak-pihak yang membeli lahan hutan.

"Ini menjadi bukti kuat penyalahgunaan jabatan yang merugikan lingkungan dan negara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, dan satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP," jelasnya.

Selain itu, polisi juga telah menahan tersangka RP, yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara ilegal dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat," ucap Fahrian.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini secara profesional hingga tuntas. Pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan, apalagi jika melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga amanah. 

"Penegakan hukum seperti ini diharapkan mampu mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Inhu, terutama saat musim kemarau,” tegas Fahrian.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:32:30 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Satuan Reserse Narkoba (S.

Daerah

Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi m.

Daerah

Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13:25:05 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar s.

Daerah

Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong

Selasa, 05 Mei 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Siak terus.

Daerah

Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kabupaten Bengk.

Daerah

Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Menteri Lingkungan Hidup RI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
Pertamina dan Pemprov Riau Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi Dipercepat
04 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved