• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi
Dibaca : 24 Kali
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas
Dibaca : 23 Kali
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
Dibaca : 45 Kali
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
Dibaca : 42 Kali
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
Dibaca : 51 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Bupati Siak Siap Jadi Saksi Meringankan di Kasus Konflik PT SSL-Masyarakat

Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 15:00:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Siap Jadi Saksi Meringankan di Kasus Konflik PT SSL-Masyarakat
Bupati Siak Afni Z

SIAK ,DENTINGNEWS----Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang, pada Senin (21/7/2025), mengungkap fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan konsesi oleh pihak tak bertanggung jawab. Terkuak adanya sejumlah cukong yang menguasai lahan secara ilegal di area konsesi PT SSL, dengan salah satu keluarga bahkan menguasai hamparan seluas 138 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit.

Salah satu perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengakui kepemilikan lahan tersebut. Ia melakukan pembelian berdasarkan surat-surat.

"Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi per-surat," ujarnya dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Siak.

Fakta ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut. Namun, dalam pertemuan tersebut, muncul fakta baru yang disampaikan oleh seorang peserta, yang menyatakan bahwa Sulistiyo sebenarnya adalah seorang pekerja yang diamanahkan oleh keluarga tersebut untuk merawat kebun kelapa sawit.

"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," sambung pria yang ikut hadir dalam pertemuan yang sontak membuat terkejut seluruh peserta.

Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia mengkritik PT SSL karena tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Namun, pernyataan Sumarlan ini langsung dibantah oleh Egyanti, Manajer PT SSL, yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah ia sampaikan kepada Penghulu Marempan Hulu.

Menanggapi kontroversi tersebut, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan komunikasi dari pihak Pemkab Siak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berani mengelola lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang memang bisa dikeluarkan, namun surat tersebut bukan melegalkan lahan yang masuk kawasan hutan.

"Kalaulah, kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi," sebutnya.

Bupati Afni Zulkifli juga secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT SSL dan masyarakat, yang berujung pada perusakan fasilitas milik PT SSL beberapa waktu lalu.

"Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak," ujarnya.

Afni mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak sebelum konflik pecah. Namun, lantaran komunikasi yang buruk, pihaknya tidak sempat mencegah terjadinya insiden tersebut.

"Ke depan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat," jelasnya.

Terkait penguasaan lahan ilegal oleh cukong, Bupati Afni Zulkifli menegaskan bahwa itu adalah wewenang penegak hukum. "Soal lahan yang dikuasai itu wewenang penegak hukum, tentu kita akan bela masyarakat yang tertipu dalam kasus ini. Sebab rakyat pasti akan mempertahankan periuk nasinya," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengonfirmasi bahwa Polda Riau telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi cukong dalam konflik tersebut, berinisial A dan YC.

"Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu," kata Kombes Pol Asep Darmawan beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan bahwa YC dan A telah mengakui memiliki kebun sawit di konsesi PT SSL. Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektar, sedangkan lahan A seluas 90 hektar, yang terletak di Desa Tumang (5 hektar) dan Desa Marampan Hulu (85 hektar).

"Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai," pungkas Asep, menandakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menyingkap seluruh jaringan cukong di balik penguasaan lahan ilegal ini. (aya)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim Basarnas Pekanbaru men.

Daerah

Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Seorang warga bernama But.

Daerah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----.

Daerah

Pemprov Riau Bentuk Satgas Percepatan MBG

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:47:50 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau (Gubri).

Daerah

Plt Kadis PUPR Pekanbaru Dampingi Wako Tinjau Drainase

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Banyaknya keluhan masyaraka.

Daerah

Menteri Hukum RI Kunjungan Kerja Ke Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota Pekanbaru H. Agu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi
23 Oktober 2025
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas
23 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
22 Oktober 2025
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
22 Oktober 2025
Kota Paling Berhantu di AS, Angker dan Diklaim Jadi 'Raja Halloween'
22 Oktober 2025
KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari
22 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2025 Anjlok Rp 177.000
22 Oktober 2025
Pemprov Riau Bentuk Satgas Percepatan MBG
22 Oktober 2025
Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp 21,9 Triliun
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur
  • 6 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 7 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved