• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
Dibaca : 27 Kali
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
Dibaca : 25 Kali
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
Dibaca : 24 Kali
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
Dibaca : 25 Kali
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
Dibaca : 77 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai 4,8 M

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 17:00:00 WIB
Cetak
DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai 4,8 M

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar aksi sita serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 16 aset milik 15 Wajib Pajak (WP) dengan total taksiran senilai Rp4,8 miliar.

Rinciannya, 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.

Penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Khusus untuk rekening bank, langkah pemblokiran telah lebih dulu ditempuh sebelum disita. Semua prosedur merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, khususnya pasal 12.

Kanwil DJP Riau menegaskan penyitaan merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Jika WP tetap tidak melunasi tunggakannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut bisa dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara, khusus untuk rekening bank.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi kerja keras seluruh petugas dalam operasi tersebut.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” ujarnya dikutip Kamis (4/9/2025). (aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek

Ahad, 07 September 2025 - 20:42:22 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Daerah

Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 21:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS---- Polda Riau menaruh perhatian .

Daerah

Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal

Jumat, 05 September 2025 - 22:00:00 WIB

KUANSING,DENTINGNEWS----Tim gabungan Polres Kuantan .

Daerah

Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.

Jumat, 05 September 2025 - 22:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----- Empat Pelamar Calon Sekertaris.

Daerah

PT Bumi Siak Pusako Lakukan Restrukturisasi Dewan Direksi dan Komisaris melalui RUPS-LB

Kamis, 04 September 2025 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Rapat Umum Pemegang Saham Luar .

Daerah

Pemko Pekanbaru Kembali Akan Aktifkan Pelabuhan Bom Baru Rumbai

Kamis, 04 September 2025 - 20:40:39 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Kota (Pemko) Pek.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
06 September 2025
Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?
06 September 2025
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal
06 September 2025
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
05 September 2025
Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.
05 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 4 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 5 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 6 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier
  • 7 Jokowi Jawab Tom Lembong soal Impor Gula Atas Perintah Presiden

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved