• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
Dibaca : 37 Kali
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
Dibaca : 32 Kali
Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?
Dibaca : 32 Kali
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal
Dibaca : 14 Kali
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
Dibaca : 17 Kali

  • Home
  • Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 20:54:45 WIB
Cetak
Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kata-kata pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

JAKARTA,DENTINGNEWS----Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kata-kata pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Nadiem keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 16.30 WIB. Menteri era Jokowi itu mengenakan rompi pink dan tangannya pun diborgol.

Nadiem disangka bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk daerah tertinggal dan terluar di Indonesia.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Nadiem diperiksa di Kejagung sekitar enam jam. Ia datang bersama tim kuasa hukum termasuk Hotman Paris sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelum hari ini, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Dalam pemeriksaan itu Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(eci/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Sabtu, 06 September 2025 - 12:58:01 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Kompol Cosmas Nangis Usai Dipecat, Klaim Tak Tahu Lindas Ojol Affan

Rabu, 03 September 2025 - 21:28:20 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus soal Ijazah SMA Sederajat

Rabu, 03 September 2025 - 21:32:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

NasDem Minta DPR Setop Sementara Gaji-Tunjangan Sahroni & Nafa Urbach

Selasa, 02 September 2025 - 21:35:30 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Nasional

22 Halte TransJakarta Dirusak, Kerugian Capai Rp41,6 M

Senin, 01 September 2025 - 20:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
06 September 2025
Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?
06 September 2025
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal
06 September 2025
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
05 September 2025
Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.
05 September 2025
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
05 September 2025
Pemprov Riau Mulai Proses Administrasi Beasiswa Lanjutan 2025
05 September 2025
Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya
04 September 2025
Pemko Pekanbaru Kembali Akan Aktifkan Pelabuhan Bom Baru Rumbai
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 4 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 5 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier
  • 6 Jokowi Jawab Tom Lembong soal Impor Gula Atas Perintah Presiden
  • 7 Daftar 8 Wilayah RI Alami Tsunami Imbas Gempa Rusia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved