• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
Dibaca : 20 Kali
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
Dibaca : 23 Kali
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
Dibaca : 37 Kali
Kota Paling Berhantu di AS, Angker dan Diklaim Jadi 'Raja Halloween'
Dibaca : 33 Kali
KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari
Dibaca : 32 Kali

  • Home
  • Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Redaksi

Kamis, 04 September 2025 20:54:45 WIB
Cetak
Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kata-kata pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

JAKARTA,DENTINGNEWS----Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan kata-kata pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Nadiem keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 16.30 WIB. Menteri era Jokowi itu mengenakan rompi pink dan tangannya pun diborgol.

Nadiem disangka bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk daerah tertinggal dan terluar di Indonesia.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Nadiem diperiksa di Kejagung sekitar enam jam. Ia datang bersama tim kuasa hukum termasuk Hotman Paris sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelum hari ini, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Dalam pemeriksaan itu Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(eci/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia pada 2025

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:41:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Nasional

Bali Kehilangan Gelar Pulau Terindah di Asia

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:00:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Gubernur Papua Mathius Fakhiri Punya Harta Rp17,4 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:34:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Komisi I DPR Minta Pemerintah Tolak Atlet Israel Tanding di Indonesia

Rabu, 08 Oktober 2025 - 20:34:32 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-----Wakil Ketu.

Nasional

Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres

Senin, 06 Oktober 2025 - 21:04:17 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
22 Oktober 2025
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
22 Oktober 2025
Kota Paling Berhantu di AS, Angker dan Diklaim Jadi 'Raja Halloween'
22 Oktober 2025
KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari
22 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2025 Anjlok Rp 177.000
22 Oktober 2025
Pemprov Riau Bentuk Satgas Percepatan MBG
22 Oktober 2025
Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp 21,9 Triliun
21 Oktober 2025
Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu, Happy Five dan Ganja
21 Oktober 2025
Kemenag Riau Awasi Ponpes untuk Mitigasi Kasus Bullying dan Kekerasan
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur
  • 6 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 7 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved