• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
Dibaca : 38 Kali
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
Dibaca : 33 Kali
Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?
Dibaca : 33 Kali
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal
Dibaca : 14 Kali
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
Dibaca : 17 Kali

  • Home
  • Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Redaksi

Sabtu, 06 September 2025 12:58:01 WIB
Cetak
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
ilustrasi

JAKARTA,DENTINGNEWS----Anggota DPR RI berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun yang diterima beragam, bergantung lama masa jabatannya.

Dalam surat keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR pada Kamis (4/9) lalu tertuang bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat berhak memperoleh pensiun.

Ketentuan pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR merujuk UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

Tertulis rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pertama, bagi anggota DPR yang menjabat selama dua masa jabatan berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp3.639.540.

Lalu bagi yang menjabat selama satu periode paling tinggi mendapatkan Rp2.935.704.

Anggota DPR yang hanya menjabat selama 1-6 bulan juga berhak mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp401.894.

Uang pensiun ini diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat seumur hidupnya. Pembayaran uang pensiun dihentikan ketika anggota DPR ini meninggal dunia, namun setelah itu diterima keluarganya dengan ketentuan lebih lanjut.

(aya/cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Kamis, 04 September 2025 - 20:54:45 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Kompol Cosmas Nangis Usai Dipecat, Klaim Tak Tahu Lindas Ojol Affan

Rabu, 03 September 2025 - 21:28:20 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus soal Ijazah SMA Sederajat

Rabu, 03 September 2025 - 21:32:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

NasDem Minta DPR Setop Sementara Gaji-Tunjangan Sahroni & Nafa Urbach

Selasa, 02 September 2025 - 21:35:30 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Nasional

22 Halte TransJakarta Dirusak, Kerugian Capai Rp41,6 M

Senin, 01 September 2025 - 20:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali
06 September 2025
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta
06 September 2025
Maskapai Ini Usulkan Larangan Pilot Berjenggot, Apa Alasannya?
06 September 2025
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal
06 September 2025
Tim Gabungan Kuansing Bergerak Cepat, Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
05 September 2025
Tim Pansel Sekda Kab. Siak Umumkan Hasil Seleksi Penulisan Makalah, Mahadar mendapatkan skor Tertinggi.
05 September 2025
Libur Panjang, Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar di Riau
05 September 2025
Pemprov Riau Mulai Proses Administrasi Beasiswa Lanjutan 2025
05 September 2025
Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya
04 September 2025
Pemko Pekanbaru Kembali Akan Aktifkan Pelabuhan Bom Baru Rumbai
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 4 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 5 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier
  • 6 Jokowi Jawab Tom Lembong soal Impor Gula Atas Perintah Presiden
  • 7 Daftar 8 Wilayah RI Alami Tsunami Imbas Gempa Rusia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved