• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Badai Salju, Nyaris 1.000 Orang Terjebak di Lereng Gunung Everest
Dibaca : 28 Kali
Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
Dibaca : 24 Kali
Sekda Riau Intruksikan OPD Terkait Gencar Operasi Pasar
Dibaca : 14 Kali
Pengangkatan 5.884 PPPK Baru Tidak Bebani APBD Riau
Dibaca : 15 Kali
Puting Beliung Landa Riau, Masyarakat Diimbau Waspada
Dibaca : 26 Kali

  • Home
  • Nasional

Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA

Redaksi

Kamis, 18 September 2025 20:37:29 WIB
Cetak
Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat di PN Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi bukan sebagai Wakil Presiden.

"Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).

Anang menjelaskan pendampingan yang sempat diberikan dikarenakan gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Alhasil, kata dia, Kejagung langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, ia mengatakan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

"Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi," tuturnya.

"Kita berpendapat bahwa itu lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara, tapi kalau sifatnya pribadi ya silahkan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (eci/cnnindonesia)



 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres

Senin, 06 Oktober 2025 - 21:04:17 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T

Sabtu, 27 September 2025 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kepala Bada.

Nasional

Mediasi Buntu, Ridwan Kamil Tolak Permohonan Damai Lisa Mariana

Selasa, 23 September 2025 - 21:38:32 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026

Jumat, 19 September 2025 - 18:00:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK Lelang Baju Bahan Sutra Koruptor Rp5 Ribu, Laku Rp2,6 Juta

Rabu, 17 September 2025 - 21:00:20 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Kerahkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T, Sidang Ditunda

Senin, 15 September 2025 - 21:29:48 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Badai Salju, Nyaris 1.000 Orang Terjebak di Lereng Gunung Everest
06 Oktober 2025
Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
06 Oktober 2025
Sekda Riau Intruksikan OPD Terkait Gencar Operasi Pasar
06 Oktober 2025
Pengangkatan 5.884 PPPK Baru Tidak Bebani APBD Riau
06 Oktober 2025
Puting Beliung Landa Riau, Masyarakat Diimbau Waspada
06 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
06 Oktober 2025
Universitas Paramadina Gelar General Lecture dan Book Launching
06 Oktober 2025
Berjualan di Sembarang Tempat, Satpol PP Pekanbaru Akan Tertibkan Pedagagang Kaki Lima
06 Oktober 2025
Rakit Penyeberangan di Sungai Rokan Tenggelam, Angkut 18 Penumpang dan 9 Motor
05 Oktober 2025
Fortuner Tabrak Pembatas Jalan di Tol Pekanbaru-Bangkinang
05 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 2 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 3 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 4 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 5 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
  • 6 Diduga Bakar Lahan, Petugas Gabungan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
  • 7 1,6 Juta Pengunjung Banjiri Pacu Jalur 2025, Wisatawan Asing Melonjak Drastis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved