• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 19 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 18 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 23 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 21 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 14 Kali

  • Home
  • Nasional

Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA

Redaksi

Kamis, 18 September 2025 20:37:29 WIB
Cetak
Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat di PN Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi bukan sebagai Wakil Presiden.

"Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9).

Anang menjelaskan pendampingan yang sempat diberikan dikarenakan gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Alhasil, kata dia, Kejagung langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, ia mengatakan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

"Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi," tuturnya.

"Kita berpendapat bahwa itu lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara, tapi kalau sifatnya pribadi ya silahkan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (eci/cnnindonesia)



 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Ahad, 14 Desember 2025 - 18:01:29 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21:12 WIB

LAMPUNG, DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), .

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 969 Meninggal, 262 Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Mualem: Pengungsi Meninggal Bukan karena Banjir, tapi Kelaparan

Sabtu, 06 Desember 2025 - 07:41:00 WIB

ACEH,DENTINGNEWS----- Gubernur Aceh Muza.

Nasional

Respons Bahlil dan Raja Juli Diminta Cak Imin Taubat Nasuha

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:25:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved