• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
Dibaca : 35 Kali
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
Dibaca : 62 Kali
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Dibaca : 27 Kali
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
Dibaca : 27 Kali
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
Dibaca : 27 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 13:06:41 WIB
Cetak
Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.Ap., M.Si., hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga Desa Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.Ap., M.Si., hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga Desa Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Kehadiran Afni merupakan bentuk komitmennya memenuhi janji kepada masyarakat Tumang.

"Demi penuhi janji pada rakyat Tumang dan menghormati persidangan, makanya saya datang sebagai saksi seperti yang diminta majelis Hakim dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk kasus konflik Tumang," ujar Afni, di sela-sela sidang diskor.

Afni berharap kesaksiannya dapat membantu meringankan hukuman bagi masyarakatnya yang terlibat dalam kasus hukum ini. "Sejak awal saya menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi. Namun kasus ini sedari awal ada pemicunya dari perusahaan. Selagi memang keterangan saya dibutuhkan, saya InsyaAllah siap," katanya.

Surat panggilan untuk Afni sebagai saksi diterbitkan Kejari Siak dan ditandatangani oleh Moch. Eko Joko Purnomo, S.H., pada 15 Oktober 2025. Menariknya, Afni menerima surat panggilan tersebut saat sedang bertugas di Jakarta. Meski mendapat surat mendadak, Afni tetap datang ke ruang sidang tepat waktu.

Di Jakarta, Afni sedang berjuang menemui para menteri untuk membantu kepentingan Siak. Meskipun begitu, Afni hadir dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (16/10/1025), pukul 09.30 WIB di Pekanbaru.

Pukul 09.00 WIB Afni tiba di Pekanbaru dan langsung menuju pengadilan. Pada waktu yang bersamaan, dia harus meninggalkan rapat penting dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau yang membahas keuangan daerah.

"Kedua agenda ini penting. Tapi saya memilih hadir di sidang karena ini menyangkut nasib rakyat saya yang di penjara. Untuk acara dengan Wamendagri dan Pak Gubernur terpaksa diwakili," kata Afni.

Afni mengaku sempat ragu setelah menerima surat panggilan yang dikirim dalam bentuk PDF pada sore hari, yang diperolehnya dari Sekda Siak melalui Whastapp. Ia kemudian menghubungi Kejari Siak untuk memastikan keaslian surat tersebut.

Dalam telepon dengan pihak Kejari Siak, Afni mendapat penjelasan bahwa surat panggilan memang atas permintaan Hakim dan bahwa kehadirannya bersifat sukarela jika memang sangat sibuk.

"Kata Pak Kejari kalau memang tidak bisa hadir, tidak apa-apa dibuatkan pemberitahuan. Tapi saya pastikan datang karena menghormati hukum. Syukur-syukur bila kesaksian saya nantinya bisa memberi manfaat untuk persidangan," ujar Afni.

Setelah satu jam berada di pengadilan negeri Pekanbaru, pukul 10.34 WIB, barulah sidang dimulai dengan Hakim Ketua Dedy SH, MH, dan dua hakim anggota masing-masing Lifiana Tanjung SH. HM, Jefri Mayeldo SH. MH.

Diawal sidang Hakim Ketua mengucapakan terima kasih kepada Bupati Afni karena bisa hadir di persidangan tengah kesibukan sebagai seorang pemimpin.

"Kehadiran Ibu, karena dalam persidangan sebelumnya disebutkan ibu ada di lapangan saat terjadinya kericuhan. Karenanya Ibu diminta hadir dalam persidangan ini untuk memberi keterangan," jelas Hakim Ketua.

Hakim ketua juga sempat mengatakan, kehadiran Bupati Afni ini ibaratnya orangtua yang datang pada komplik dua anak, warga dan pihak perusahaan.

Bupati Afni yang hadir bersama anggota DPRD Siak Sujarwo yang juga memberi kesaksian, sesudah mengucapkan sumpah, Jarwo diminta ke ruang tunggu di luar sidang.

Sebagai mana diketahui, konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL sudah berlangsung dua dekade dan belum juga menemukan titik terang. Konflik ini memuncak dengan aksi pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga.

Kasus ini juga sempat memanas ketika Afni terlibat insiden dengan petinggi SSL bernama Paulina, yang menjadi perhatian publik. Selaku Bupati Siak, Afni juga secara tegas telah meminta agar Menteri Kehutanan mengevaluasi ijin PT SSL, dalam bentuk addendum luasan atau pencabutan ijin secara permanen. (Rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM

Ahad, 14 Desember 2025 - 19:26:36 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Afni Zulkifli, men.

Daerah

Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas

Ahad, 14 Desember 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Untuk menjamin kenyamanan m.

Daerah

PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar

Ahad, 14 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

ROHUL, DENTINGNEWS---- Ruas jalan provinsi Ujung Bat.

Daerah

Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Ahad, 14 Desember 2025 - 17:32:15 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Pengawas Pemilihan .

Daerah

Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:38:32 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 4.229 kilogram ba.

Daerah

5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:36:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Upaya pemberangkatan calon .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
14 Desember 2025
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
14 Desember 2025
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
13 Desember 2025
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
13 Desember 2025
Meranti Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob
13 Desember 2025
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
13 Desember 2025
Debit Waduk Koto Panjang Menurun, Elevasi Masih Terjaga di Level Aman
13 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved