Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru
Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Gelar Seminar Regional Anti Fraud 2025
Hotel Ini Gelar Pesta Gratis jika Tamunya Terbukti Hamil Usai Menginap
Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.Ap., M.Si., hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan antara warga Desa Tumang dan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Kehadiran Afni merupakan bentuk komitmennya memenuhi janji kepada masyarakat Tumang.
"Demi penuhi janji pada rakyat Tumang dan menghormati persidangan, makanya saya datang sebagai saksi seperti yang diminta majelis Hakim dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk kasus konflik Tumang," ujar Afni, di sela-sela sidang diskor.
Afni berharap kesaksiannya dapat membantu meringankan hukuman bagi masyarakatnya yang terlibat dalam kasus hukum ini. "Sejak awal saya menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi. Namun kasus ini sedari awal ada pemicunya dari perusahaan. Selagi memang keterangan saya dibutuhkan, saya InsyaAllah siap," katanya.
Surat panggilan untuk Afni sebagai saksi diterbitkan Kejari Siak dan ditandatangani oleh Moch. Eko Joko Purnomo, S.H., pada 15 Oktober 2025. Menariknya, Afni menerima surat panggilan tersebut saat sedang bertugas di Jakarta. Meski mendapat surat mendadak, Afni tetap datang ke ruang sidang tepat waktu.
Di Jakarta, Afni sedang berjuang menemui para menteri untuk membantu kepentingan Siak. Meskipun begitu, Afni hadir dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (16/10/1025), pukul 09.30 WIB di Pekanbaru.
Pukul 09.00 WIB Afni tiba di Pekanbaru dan langsung menuju pengadilan. Pada waktu yang bersamaan, dia harus meninggalkan rapat penting dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau yang membahas keuangan daerah.
"Kedua agenda ini penting. Tapi saya memilih hadir di sidang karena ini menyangkut nasib rakyat saya yang di penjara. Untuk acara dengan Wamendagri dan Pak Gubernur terpaksa diwakili," kata Afni.
Afni mengaku sempat ragu setelah menerima surat panggilan yang dikirim dalam bentuk PDF pada sore hari, yang diperolehnya dari Sekda Siak melalui Whastapp. Ia kemudian menghubungi Kejari Siak untuk memastikan keaslian surat tersebut.
Dalam telepon dengan pihak Kejari Siak, Afni mendapat penjelasan bahwa surat panggilan memang atas permintaan Hakim dan bahwa kehadirannya bersifat sukarela jika memang sangat sibuk.
"Kata Pak Kejari kalau memang tidak bisa hadir, tidak apa-apa dibuatkan pemberitahuan. Tapi saya pastikan datang karena menghormati hukum. Syukur-syukur bila kesaksian saya nantinya bisa memberi manfaat untuk persidangan," ujar Afni.
Setelah satu jam berada di pengadilan negeri Pekanbaru, pukul 10.34 WIB, barulah sidang dimulai dengan Hakim Ketua Dedy SH, MH, dan dua hakim anggota masing-masing Lifiana Tanjung SH. HM, Jefri Mayeldo SH. MH.
Diawal sidang Hakim Ketua mengucapakan terima kasih kepada Bupati Afni karena bisa hadir di persidangan tengah kesibukan sebagai seorang pemimpin.
"Kehadiran Ibu, karena dalam persidangan sebelumnya disebutkan ibu ada di lapangan saat terjadinya kericuhan. Karenanya Ibu diminta hadir dalam persidangan ini untuk memberi keterangan," jelas Hakim Ketua.
Hakim ketua juga sempat mengatakan, kehadiran Bupati Afni ini ibaratnya orangtua yang datang pada komplik dua anak, warga dan pihak perusahaan.
Bupati Afni yang hadir bersama anggota DPRD Siak Sujarwo yang juga memberi kesaksian, sesudah mengucapkan sumpah, Jarwo diminta ke ruang tunggu di luar sidang.
Sebagai mana diketahui, konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL sudah berlangsung dua dekade dan belum juga menemukan titik terang. Konflik ini memuncak dengan aksi pembakaran fasilitas perusahaan oleh warga.
Kasus ini juga sempat memanas ketika Afni terlibat insiden dengan petinggi SSL bernama Paulina, yang menjadi perhatian publik. Selaku Bupati Siak, Afni juga secara tegas telah meminta agar Menteri Kehutanan mengevaluasi ijin PT SSL, dalam bentuk addendum luasan atau pencabutan ijin secara permanen. (Rls)
Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Gubernur Riau Abdul Wahid .
47 Orang Gepeng dan Pak Ogah Terjaring Razia P2KS Pekanbaru
PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Sebanyak 47 gelandangan, pengemis (gepeng).
Wako Bagikan Paket Sembako Untuk Ribuan Petugas Kebersihan di Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Para petugas kebersihan tidak menyangka ba.
Banyak Drainase Tidah Berfungsi, Sebabkan Banjir di Sejumlah Titik di Kota Pekanbaru
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Hujan deras yang mengguyur .
Disketapang Pekanbaru Harapkan Program Pekanbaru Peduli Atasi Kerawanan Pangan
PEKANBARU ,DENTINGNEWS----Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.