• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru
Dibaca : 16 Kali
Bupati Siak: Tumang Kampung Tua, Perusahaan Jangan Semena-mena
Dibaca : 19 Kali
Hasil SeleksiJabatan Eselon II Pemprov Riau Diumumkan Pansel
Dibaca : 19 Kali
Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Direncanakan Jalani Tes CACT
Dibaca : 77 Kali
Dishub Pekanbaru Pasang 20 Titik PJU di Melebung
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Bupati Siak: Tumang Kampung Tua, Perusahaan Jangan Semena-mena

Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 14:00:00 WIB
Cetak
Bupati Siak: Tumang Kampung Tua, Perusahaan Jangan Semena-mena
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan konflik agraria antara masyarakat Desa Tumang dengan PT Sumber Seraya Lestari (PT SSL), Kamis (16/10/2025).

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan konflik agraria antara masyarakat Desa Tumang dengan PT Sumber Seraya Lestari (PT SSL), Kamis (16/10/2025). Dalam keterangannya, Afni menyebut bahwa Tumang merupakan kampung tua yang warganya kini sering terlibat konflik akibat ekspansi perusahaan.

Afni menceritakan, sejak kecil dirinya sudah mengenal Tumang. Apalagi Ayahnya pernah bekerja di perusahaan karet yang wilayah kerjanya juga sampai ke Tumang. Menurutnya, saat itu masyarakat hidup tenang meski masih jalan tanah dan menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan berkebun. Namun kini, kenangan tersebut tak bisa lagi terulang.

“Saya masih ingat, semasa kecil sering dibawa Ayah ke Tumang. Naik sepeda. Masyarakat cuma kenal karet dan punya kebun seadanya. Masyarakat Tumang dulu tak kenal akasia apalagi sawit. Yang mengenalkan akasia dan sawit itu perusahaan. Dulu ijinnya diberikan Pemkab Siak sebelum beralih ke Kementerian Kehutanan. Jadi harusnya PT SSL sekarang jangan jadi anak durhaka dan semena-mena,” kata Afni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy SH, MH.

Konflik bermula dari perubahan kewenangan pengelolaan lahan. Awalnya, Pemkab Siak memberikan izin seluas 16 ribu hektare kepada PT SSL. Namun, setelah kewenangan beralih ke pemerintah pusat, luasan lahan perusahaan diketahui bertambah menjadi 19 ribu hektare akibat perbedaan peta satelit. Penambahan ini mempersempit ruang hidup masyarakat dan memicu konflik panjang.

“Tumang adalah wilayah kampung tua yang dirusak ketentramannya sejak perusahaan ada. Konflik dengan PT SSL ini sudah berlangsung selama 20 tahun atau hampir selama perusahaan beraktifitas di sana. Makanya saya bilang keberadaan perusahaan ini tak ada manfaatnya, hanya mudharat, karena ketentraman masyarakat tidak ada nilainya,” ujar Afni.

Konflik tersebut pernah memuncak tahun 2014, dimana dua warga Tumang terkena tembakan aparat dan Penghulu Tumang di penjara. Di tanggal 11 Juni 2025 konflik kembali pecah, atau tepat sepekan pasca pelantikan Afni jadi Bupati. Kerusuhan  mengakibatkan 12 warga Desa Tumang, termasuk Penghulu Kampung, menjadi terdakwa. Menurut Afni, warga dan perusahaan sama-sama korban akibat kelalaian semua pihak.

"Perusahaan SSL tak pernah berhasil melakukan kewajiban tata batas dan temu gelang sesuai perintah UU di wilayah kerja mereka di Tumang. Sejak ijin diberikan seluas 19 ribu, mereka hanya mampu menguasai 9 ribu ha saja, dan tiap saat berkonflik dengan warga sekitar," ungkap Afni.

Afni juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak perusahaan, termasuk pemimpinnya, Samuel, yang disebut tidak pernah muncul di tengah masyarakat.

“Dua puluh tahun konflik, warga hanya tahu nama Samuel, tapi tak pernah melihat orangnya. Ia baru muncul saat kami minta perwakilan yang bisa ambil keputusan hadir dalam pertemuan mediasi,” kata Afni.

Sebagai bupati, Afni menyatakan komitmennya untuk membela hak masyarakat. Ia berharap kehadirannya sebagai saksi dapat meringankan beban hukum warga, atau setidaknya menjadi pengobat luka psikologis akibat konflik berkepanjangan.

“Saya tidak membenarkan tindakan anarkis, tetapi perusahaan juga tidak menghormati masyarakat. Konflik ini punya pemicu yang nyata. Rakyat kami rentan tersesat hukum ketika keadilan tak datang,” ujarnya.

Afni juga mengungkapkan telah mengirim surat kepada Menteri Kehutanan untuk meminta evaluasi atas izin PT SSL. Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan revisi luasan hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran serius.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur hukum dan kebijakan yang adil, dengan keberpihakan pada masyarakat yang telah lama terpinggirkan.

“Saya berharap langkah ini bisa membuka jalan penyelesaian permanen yang berpihak kepada keadilan untuk semua pihak,” tutupnya.(rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Dinas PUPR Pekanbaru Lanjutkan Overlay ke Jalan Paus

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Dishub Pekanbaru Pasang 20 Titik PJU di Melebung

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----.

Daerah

Hasil SeleksiJabatan Eselon II Pemprov Riau Diumumkan Pansel

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim panitia seleksi (Panse.

Daerah

Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dinas Tenaga Kerja dan Tran.

Daerah

Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Direncanakan Jalani Tes CACT

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:56:28 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Seluruh pejabat eselon III .

Daerah

Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komisi Pemilihan Umum (KPU.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Disnakertrans Riau Pindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru
17 Oktober 2025
Bupati Siak: Tumang Kampung Tua, Perusahaan Jangan Semena-mena
17 Oktober 2025
Hasil SeleksiJabatan Eselon II Pemprov Riau Diumumkan Pansel
17 Oktober 2025
Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Direncanakan Jalani Tes CACT
16 Oktober 2025
Dishub Pekanbaru Pasang 20 Titik PJU di Melebung
16 Oktober 2025
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak
16 Oktober 2025
Dinas PUPR Pekanbaru Lanjutkan Overlay ke Jalan Paus
16 Oktober 2025
Harga Cabai Merah Mulai Turun, Pemko Pekanbaru Tetap Lanjutkan Operasi Pasar
16 Oktober 2025
Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir, KPU Riau Bahas Strategi Hukum Lewat Kajian Seri VII
16 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur
  • 6 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 7 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved