Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
KPK Lanjut 'Obok-obok' Pemprov Riau, Hari Ini Geledah Dinas Pendidikan
JAKARTA,DENTINGNEWS----Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Riau untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid dan kawan-kawan.
Pada hari ini, penyidik sedang menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau.
"Hari ini tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Budi menyatakan KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum.
"Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik," sambungnya.
Sejak Senin hingga Rabu kemarin (10-12 November), penyidik sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.
Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Abdul Wahid dkk sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kini berstat.
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dari 12 pemerintah kabupate.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
SIAK,DENTINGNEWS----- Solidaritas masyarakat Kabupat.
Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival 2025, Bupati Afni Ingatkan Hidup Sederhana
SIAK,DENTINGNEWS---- Sejak pagi hari, jalanan Kampun.








