• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Riau Kerahkan 290 Personel Bantu Pemulihan Bencana di Sumbar
Dibaca : 55 Kali
Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit
Dibaca : 70 Kali
Duka Polda Riau: Brigadir Tri Irwansyah Gugur Tertimbun Longsor di Padang Panjang
Dibaca : 55 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu (29/11) Melonjak, Tembus Rp2.413.000 per Gram
Dibaca : 70 Kali
Negara Akui Hutan Adat Kuansing, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial 4.237 Ha
Dibaca : 30 Kali

  • Home
  • Nasional

Pria di Medan Ditangkap Saat Mau Jual Beruang Madu Rp7,5 Juta

Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 10:13:20 WIB
Cetak
Pria di Medan Ditangkap Saat Mau Jual Beruang Madu Rp7,5 Juta
ilustrasi

MEDAN,DENTINGNEWS-----Polrestabes Medan menangkap pria berinisial ASM (49) karena kedapatan hendak menjual satwa dilindungi beruang madu dalam kondisi sudah diawetkan.
Satwa dilindungi itu dijual ke warga Amerika Serikat (AS) yang tinggal di Lhokseumawe, Aceh seharga Rp7,5 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka ASM merupakan warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Tersangka ditangkap tim penyidik di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya di Loket Bus Putra Pelangi pada Rabu (8/10)," kata Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (14/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, tim melakukan pengintaian. Sekira pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menemukan ASM yang sedang membawa kardus berisi beruang yang sudah diawetkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASM mengakui menjual beruang madu itu kepada seorang pembeli berinisial AS melalui marketplace media sosial (medsos)," jelasnya.

"Sedangkan awetan beruang madu ini dijual oleh ASM Rp7,5 juta. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D sebesar Rp2,5 juta. Tersangka ASM juga tergabung dalam komunitas jual beli satwa dilindungi di media sosial," paparnya.

Menurut Jean Calvijn, tersangka ASM dijerat pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H jo pasal 21 ayat dua huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

"Tersangka ASM ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas masih melakukan pengembangan serta memburu pelaku lainnya yakni D yang menjual beruang awetan tersebut kepada ASM," tutupnya.




 


Sumber : https://www.cnnindonesia /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 13 November 2025 - 16:11:02 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Prabowo Resmi Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Kepada Dewan Pers, 2025 Tahun Mencekam bagi Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:41:46 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-----Aliansi Jurnalis Independen .

Nasional

10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,8 M

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Kerahkan 290 Personel Bantu Pemulihan Bencana di Sumbar
29 November 2025
Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit
29 November 2025
Duka Polda Riau: Brigadir Tri Irwansyah Gugur Tertimbun Longsor di Padang Panjang
29 November 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu (29/11) Melonjak, Tembus Rp2.413.000 per Gram
29 November 2025
Negara Akui Hutan Adat Kuansing, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial 4.237 Ha
28 November 2025
Ekonomi Riau Tumbuh 4,59 Persen pada Triwulan III 2025
28 November 2025
DPRD Siak Sahkan 8 Perda Sekaligus, Bupati Afni Sampaikan Apresiasi
28 November 2025
Hingga Akhir November Ini Sudah 154 Kasus Kebakaran Bangunan Terjadi di Pekanbaru
28 November 2025
Pemprov Riau Ingatkan Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Siaga Banjir
28 November 2025
Kota Pekanbaru Perluat Mitigasi Bencana Banjir Menyusul Tingginya Curah Hujan
28 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 2 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 3 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 4 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 5 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025
  • 6 Gelar Festival Pangan Lokal, Disketapang Targetkan Lomba Cipta Menu Sehat Untuk MBG
  • 7 Pegadaian Gelar “Festival Tring by Pegadaian” di Pekanbaru : Dorong Literasi Keuangan dan Ekonomi Kreatif Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved