• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
Dibaca : 10 Kali
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
Dibaca : 26 Kali
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Dibaca : 15 Kali
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
Dibaca : 14 Kali
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
Dibaca : 14 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi

Redaksi

Selasa, 09 Desember 2025 21:06:55 WIB
Cetak
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari total 137 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Sutikno mengungkapkan pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama jajaran kejaksaan di Riau. Hasilnya, sepanjang 2025, Kejati Riau bersama seluruh kejaksaan negeri se-Riau menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.

“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian diantaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sutikno.

Empat perkara strategis yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.

Selanjutnya, dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun yang telah menetapkan tersangka.

Selain itu, sedikitnya sembilan perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan, di antaranya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir.

Kemudian, ada jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022, dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, hingga penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu.

Kasus lainnya juga mencakup dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023. Lalu, ada dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, serta penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024. 

“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun bukan berarti kami menutup perkara tersebut. Jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegasnya.

Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri di wilayah Riau menangani total 59 perkara, terdiri dari 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 oleh kejari. 

Sutikno mengungkapkan, ada juga sejumlah perkara besar juga masih bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.

“Satu perkara besar juga telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” katanya.

Lebih lanjut beber Sutikno, dalam proses penuntutan dan eksekusi sepanjang 2025, jajaran kejaksaan di Riau mencatat penuntutan terhadap 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana. 

Selain itu, sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, antara lain tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, serta tersangka R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, capaian ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau. 

“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM

Ahad, 14 Desember 2025 - 19:26:36 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Afni Zulkifli, men.

Daerah

Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas

Ahad, 14 Desember 2025 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Untuk menjamin kenyamanan m.

Daerah

PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar

Ahad, 14 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

ROHUL, DENTINGNEWS---- Ruas jalan provinsi Ujung Bat.

Daerah

Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Ahad, 14 Desember 2025 - 17:32:15 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Badan Pengawas Pemilihan .

Daerah

Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:38:32 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 4.229 kilogram ba.

Daerah

5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:36:49 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Upaya pemberangkatan calon .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
PUPR Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Ujung Batu-Rokan Batas Sumbar
14 Desember 2025
Hadapi Libur Nataru, BPJN Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Lintas
14 Desember 2025
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
13 Desember 2025
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
13 Desember 2025
Meranti Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob
13 Desember 2025
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
13 Desember 2025
Debit Waduk Koto Panjang Menurun, Elevasi Masih Terjaga di Level Aman
13 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved