• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 85 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 110 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 106 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 197 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 88 Kali

  • Home
  • Nasional

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Redaksi

Sabtu, 03 Januari 2026 14:30:00 WIB
Cetak
Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional
ilustrasi/internet

JAKARTA,DENTINGNEWS----Seorang nenek berusia 76 tahun masuk dalam daftar 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional, situs T6.com dan WE88.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan lansia 76 tahun itu berinisial NW. Ia bekerja sama dengan anaknya melakukan pencucian uang hasil judi online.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1).

Dony memastikan untuk NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," terang Dony.

Dony menerangkan penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dony pun memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.

Prose penegakan hukum, sambungnya, mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.

"Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," imbuh Dony.
 


Sumber : https://www.cnnindonesia. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Refleksi Kemerdekaan RI, Perempuan Paramadina Soroti Kesetaraan Peran di Ruang Publik

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:22:16 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Ind.

Nasional

Pendaftar Baru Calon Haji RI Melonjak Sampai 118,61 Persen Mei Lalu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:58:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:16:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Akan Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Lagi Bulan Depan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:09:31 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 2 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 3 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 4 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 5 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 6 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award
  • 7 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved