• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kunjungi Panti Asuhan, Mahasiswa UMRI Tekhnik Industri Sosialisasikan Adab Berkomunikasi
Dibaca : 106 Kali
Purbaya Punya Celengan Uang Rp325 T di Akhir 2025
Dibaca : 46 Kali
Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional
Dibaca : 34 Kali
Polda Riau Kembali Kirim 3 Alat Berat Bantu Pemulihan Pasca Bencana Agam
Dibaca : 40 Kali
Tak Semua Aman, 5 Kelompok Orang Ini Dianjurkan Tak Minum Air Kelapa
Dibaca : 27 Kali

  • Home
  • Nasional

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Redaksi

Sabtu, 03 Januari 2026 14:30:00 WIB
Cetak
Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional
ilustrasi/internet

JAKARTA,DENTINGNEWS----Seorang nenek berusia 76 tahun masuk dalam daftar 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional, situs T6.com dan WE88.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengatakan lansia 76 tahun itu berinisial NW. Ia bekerja sama dengan anaknya melakukan pencucian uang hasil judi online.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1).

Dony memastikan untuk NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," terang Dony.

Dony menerangkan penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dony pun memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.

Prose penegakan hukum, sambungnya, mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.

"Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," imbuh Dony.
 


Sumber : https://www.cnnindonesia. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pemerintah Siapkan BLT untuk Korban Bencana Sumatera, Minimal Rp 8 Juta per Keluarga

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Sekretaris Kabinet (Seskab) T.

Nasional

100 Lebih Situs Warisan Budaya Rusak Akibat Banjir Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 17:18:05 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Trump Mengaku Bersahabat Dekat dengan Prabowo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:59:42 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:01:07 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Keluarga Korban Wafat Banjir Sumatra Bakal Diberi Santunan Rp15 Juta

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:56:48 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Paspor Indonesia Masih Kalah Sakti Dibanding Brunei dan Timor Leste

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kunjungi Panti Asuhan, Mahasiswa UMRI Tekhnik Industri Sosialisasikan Adab Berkomunikasi
03 Januari 2026
Purbaya Punya Celengan Uang Rp325 T di Akhir 2025
03 Januari 2026
Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional
03 Januari 2026
Polda Riau Kembali Kirim 3 Alat Berat Bantu Pemulihan Pasca Bencana Agam
03 Januari 2026
Tak Semua Aman, 5 Kelompok Orang Ini Dianjurkan Tak Minum Air Kelapa
03 Januari 2026
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Januari 2026
03 Januari 2026
Selama Tahun 2025, 2.707 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau
03 Januari 2026
Mantap, 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun Dari APBN
01 Januari 2026
Wisatawan Membludak ke Siak, Bupati Afni: Alhamdulillah, Berkah Awal Tahun 2026
01 Januari 2026
Pekanbaru Cetak Rekor PAD di 2025
01 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
  • 2 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini, 22 Desember 2025
  • 3 Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
  • 4 Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2025 Lebih Murah Rp 3.000
  • 5 Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit
  • 6 Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2025, Turun Usai Melambung Tinggi Kemarin
  • 7 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved