• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 46 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 59 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 53 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 34 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 73 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Soal Penolakan Warga Cerenti Terkait Relokasi TNTN, Pemprov Riau Siapkan Mediasi

Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 16:30:00 WIB
Cetak
Soal Penolakan Warga Cerenti Terkait Relokasi TNTN, Pemprov Riau Siapkan Mediasi
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pemprov Riau menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang selama ini telah memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan, sehingga membutuhkan validasi dan evaluasi lanjutan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.

“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat,” ujar Syahrial Abdi.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja sama yang sebelumnya ada tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.

“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat,” jelasnya.

Syahrial menegaskan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama untuk memastikan kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi.

“Nah hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhannya sendiri,” katanya.

Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare.

“Kita sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.

“Kita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah,” katanya.

Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya. Kemudian luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang harus dicarikan relokasinya,” ujarnya.

Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial menyebutkan adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.

“Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai kepemilikan,” katanya.

Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak berubah agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.

“Harapannya dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari semua pekerjaan,” pungkas Syahrial.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.

Daerah

Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Afni Z, menerima audiensi dan kun.

Daerah

Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan .

Daerah

Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS----- Ketegasan aparat penegak .

Daerah

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelenggarakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved