• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031
Dibaca : 12 Kali
BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan
Dibaca : 9 Kali
13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar
Dibaca : 10 Kali
Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar
Dibaca : 11 Kali
HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Dibaca : 17 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Soal Penolakan Warga Cerenti Terkait Relokasi TNTN, Pemprov Riau Siapkan Mediasi

Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 16:30:00 WIB
Cetak
Soal Penolakan Warga Cerenti Terkait Relokasi TNTN, Pemprov Riau Siapkan Mediasi
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pemprov Riau menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang selama ini telah memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan, sehingga membutuhkan validasi dan evaluasi lanjutan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.

“Kalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat,” ujar Syahrial Abdi.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja sama yang sebelumnya ada tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.

“Ketika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat,” jelasnya.

Syahrial menegaskan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama untuk memastikan kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi.

“Nah hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhannya sendiri,” katanya.

Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare.

“Kita sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare,” ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.

“Kita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah,” katanya.

Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya. Kemudian luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang harus dicarikan relokasinya,” ujarnya.

Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial menyebutkan adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.

“Melalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai kepemilikan,” katanya.

Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak berubah agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.

“Harapannya dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari semua pekerjaan,” pungkas Syahrial.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----  Walikota Pekanbaru,.

Daerah

Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Ratusan pelajar dari tujuh kecamatan di Kabupat.

Daerah

HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09:26 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kolaborasi TNI dan pemerintah daerah dinil.

Daerah

Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kegiatan k.

Daerah

Peduli Petani Sawit, Bupati Afni Terima SIEXPO Award 2026 dari Menteri Bappenas RI

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, mener.

Daerah

13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kegiatan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031
11 Agustus 2026
BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan
11 Agustus 2026
13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar
11 Agustus 2026
Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar
11 Agustus 2026
HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan
10 Agustus 2026
Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
10 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
10 Agustus 2026
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
10 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved