• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031
Dibaca : 23 Kali
BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan
Dibaca : 17 Kali
13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar
Dibaca : 17 Kali
Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar
Dibaca : 23 Kali
HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Dibaca : 27 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Penabrak Petugas Marka di Jalan Nangka Akhirnya Ditangkap

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Penabrak Petugas Marka di Jalan Nangka Akhirnya Ditangkap
Pihak kepolisian mengamankan pemilik kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan tersangka berinisial SH (28)

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pengemudi mobil yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia dan sempat melarikan diri, pada Rabu (28/1/2026) dinihari. Kepada Polisi, pelaku mengaku kabur karena takut menjadi sasaran amukan massa di sekitar lokasi kejadian.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Awalnya, kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan tersangka berinisial SH (28), melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan. Setibanya di lokasi kejadian, mobil berpindah ke lajur kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial (36), yang saat itu sedang jongkok mengerjakan pengecatan marka jalan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi sebenarnya sudah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun, saat berkendara tersangka melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel tersebut terjatuh ke lantai mobil, sehingga pengemudi kehilangan konsentrasi, kendaraan oleng dan akhirnya menabrak korban,” ujar AKP Satrio.

Akibat kecelakaan tersebut, korban Masrial mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong. 

“Untuk jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat,” kata Satrio.

Usai kejadian, tersangka tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban. Ia justru melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. 

“Kepada penyidik, tersangka mengaku panik dan takut dihakimi massa karena melihat warga sempat mengejarnya setelah kejadian,” jelas Satrio.

Setelah peristiwa tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Satrio mengatakan, pengungkapan siapa pelakunya juga dibantu temuan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang terjatuh di TKP.

“Dari hasil penyelidikan, identitas kendaraan dan pengemudi berhasil kami ketahui. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tersangka diamankan di rumah kontrakannya beserta kendaraan yang digunakan,” kata AKP Satrio.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A atas nama tersangka, serta STNK kendaraan. 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara juga menunjukkan hasil negatif dari narkoba maupun alkohol.

Saat ini, tersangka SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, terkait kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

“Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas Satrio.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----  Walikota Pekanbaru,.

Daerah

Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Ratusan pelajar dari tujuh kecamatan di Kabupat.

Daerah

HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09:26 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kolaborasi TNI dan pemerintah daerah dinil.

Daerah

Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kegiatan k.

Daerah

Peduli Petani Sawit, Bupati Afni Terima SIEXPO Award 2026 dari Menteri Bappenas RI

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, mener.

Daerah

13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kegiatan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031
11 Agustus 2026
BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan
11 Agustus 2026
13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar
11 Agustus 2026
Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar
11 Agustus 2026
HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan
10 Agustus 2026
Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
10 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
10 Agustus 2026
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
10 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved