• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 462 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Penabrak Petugas Marka di Jalan Nangka Akhirnya Ditangkap

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Penabrak Petugas Marka di Jalan Nangka Akhirnya Ditangkap
Pihak kepolisian mengamankan pemilik kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan tersangka berinisial SH (28)

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pengemudi mobil yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia dan sempat melarikan diri, pada Rabu (28/1/2026) dinihari. Kepada Polisi, pelaku mengaku kabur karena takut menjadi sasaran amukan massa di sekitar lokasi kejadian.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Awalnya, kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan tersangka berinisial SH (28), melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan. Setibanya di lokasi kejadian, mobil berpindah ke lajur kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial (36), yang saat itu sedang jongkok mengerjakan pengecatan marka jalan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi sebenarnya sudah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun, saat berkendara tersangka melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel tersebut terjatuh ke lantai mobil, sehingga pengemudi kehilangan konsentrasi, kendaraan oleng dan akhirnya menabrak korban,” ujar AKP Satrio.

Akibat kecelakaan tersebut, korban Masrial mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong. 

“Untuk jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat,” kata Satrio.

Usai kejadian, tersangka tidak menghentikan kendaraannya untuk menolong korban. Ia justru melarikan diri dan bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. 

“Kepada penyidik, tersangka mengaku panik dan takut dihakimi massa karena melihat warga sempat mengejarnya setelah kejadian,” jelas Satrio.

Setelah peristiwa tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Satrio mengatakan, pengungkapan siapa pelakunya juga dibantu temuan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang terjatuh di TKP.

“Dari hasil penyelidikan, identitas kendaraan dan pengemudi berhasil kami ketahui. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tersangka diamankan di rumah kontrakannya beserta kendaraan yang digunakan,” kata AKP Satrio.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A atas nama tersangka, serta STNK kendaraan. 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara juga menunjukkan hasil negatif dari narkoba maupun alkohol.

Saat ini, tersangka SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, terkait kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

“Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas Satrio.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wakil Wali Kota Pekanbaru,.

Daerah

Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:19:14 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Tim gabungan dari Manggala .

Daerah

ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pelaksana Tugas (Plt) Guber.

Daerah

Dibantu BUMN, Perbaikan Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Provinsi Riau .

Daerah

Naik Rp10 Miliar, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Zakat Rp70,4 Miliar Tahun Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Badan Amil Zakat Nasional (.

Daerah

upati Afni Tegaskan Komitmen Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS----Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved