• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bapenda Riau Hadirkan Cek Kesehatan Gratis bagi Wajib Pajak
Dibaca : 25 Kali
PT BSP Gelar Fire Fighting Competition Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 22 Kali
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Jadwal Belajar Ramadan dan Libur Idulfitri 2026
Dibaca : 21 Kali
BPBD Riau Segera Ajukan Bantuan TMC dan Helikopter Water Bombing
Dibaca : 15 Kali
Diskes Riau Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Virus Nipah
Dibaca : 16 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dispar Riau Perketat Penataan Hiburan Malam Jelang Bulan Suci Ramadan

Redaksi

Sabtu, 07 Februari 2026 13:00:00 WIB
Cetak
Dispar Riau Perketat Penataan Hiburan Malam Jelang Bulan Suci Ramadan
Paragon, salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lampiran izin operasional tempat hiburan malam New Paragon di Kota Pekanbaru. Langkah ini merupakan respons atas gelombang aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut penutupan permanen lokasi tersebut setelah diduga menjadi tempat pelaksanaan pesta waria yang viral di media sosial.

Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penataan kembali terhadap seluruh tempat hiburan malam, khususnya di ibu kota provinsi. Momentum ini dianggap krusial mengingat masyarakat Riau akan segera memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, sehingga kondusivitas lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha pariwisata berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku,” ujar Tekad Perbatas saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Riau, Jumat (6/2/2026).

Tekad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional bar maupun diskotek. Pihaknya akan melakukan audit verifikasi apakah New Paragon beroperasi tanpa izin yang sah atau justru menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh instansi terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah bergerak cepat dengan menyegel resmi New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa stiker penyegelan telah dipasang dan pengelola dilarang keras melakukan aktivitas operasional apa pun sampai proses pemeriksaan selesai.

"Pengelola tidak boleh beroperasi dulu. Langkah ini diambil secara resmi oleh pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan massa secara hukum," tegas Agung.

Agung juga menjelaskan, bahwa izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut secara permanen jika hasil penyidikan membuktikan adanya fasilitasi kegiatan yang melanggar aturan moral dan hukum. Namun, ia memastikan proses ini akan berjalan adil dengan melihat apakah pelanggaran dilakukan secara sistematis oleh manajemen atau hanya oleh oknum tertentu.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan dari berbagai saksi, baik dari pihak manajemen maupun pengunjung yang hadir pada malam kejadian.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan proses hukum. Namun, jika murni pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” jelas Muharman.

Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, memberikan pembelaan dengan mengklaim bahwa pihak manajemen tidak mengetahui adanya aktivitas menyimpang di dalam ruangan. Menurutnya, acara tersebut hanyalah kunjungan tamu umum yang melakukan kontes baju, bahkan ia menyebut ada pengunjung wanita berjilbab di dalam ruangan tersebut sebagai bukti acara yang bersifat umum.

Hafis menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membesarkan peristiwa tersebut hingga menimbulkan polemik luas. Ia bersikeras bahwa manajemen memiliki prosedur tetap (SOP) yang melarang tamu pria berpakaian menyerupai perempuan untuk masuk, dan mengklaim bahwa tamu yang hadir saat itu berpakaian sopan saat melewati pemeriksaan di pintu masuk.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tindaklanjut Perintah Presiden, Gotong Royong Massal Jadi Agenda Rutin di Siak

Jumat, 06 Februari 2026 - 20:00:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Menindaklanjuti arahan Presiden.

Daerah

Lokasi Pemantauan Awal Ramadan 1447 H di Riau Akan Digelar di Dumai

Sabtu, 07 Februari 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Kementerian Agama (Kemena.

Daerah

Gajah Sumatera Dibantai, Kapolda Riau Tabuh Genderang Perang Lawan Pemburu Liar

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:00:00 WIB

PELALAWAN,DENTINGNEWS---- Suasana duka menyelimuti D.

Daerah

Lanud Roesmin Nurjadin Cetak Dua 'Elang Muda' Penjaga Langit Nusantara

Sabtu, 07 Februari 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pangkalan Udara TNI AU Roes.

Daerah

Bupati Siak Dampingi Utusan Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Sejarah

Ahad, 08 Februari 2026 - 13:30:00 WIB

SIAK,DENTINGNEWS---- Bupati Siak, Afni Zulkifli, men.

Daerah

Diskes Riau Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Virus Nipah

Ahad, 08 Februari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Kesehatan (Di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bapenda Riau Hadirkan Cek Kesehatan Gratis bagi Wajib Pajak
09 Februari 2026
PT BSP Gelar Fire Fighting Competition Peringati Bulan K3 2026
09 Februari 2026
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Jadwal Belajar Ramadan dan Libur Idulfitri 2026
09 Februari 2026
BPBD Riau Segera Ajukan Bantuan TMC dan Helikopter Water Bombing
08 Februari 2026
Diskes Riau Imbau Masyarakat Waspada Ancaman Virus Nipah
08 Februari 2026
Bupati Siak Dampingi Utusan Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Sejarah
08 Februari 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Cetak Dua 'Elang Muda' Penjaga Langit Nusantara
07 Februari 2026
Gajah Sumatera Dibantai, Kapolda Riau Tabuh Genderang Perang Lawan Pemburu Liar
07 Februari 2026
Dispar Riau Perketat Penataan Hiburan Malam Jelang Bulan Suci Ramadan
07 Februari 2026
Lokasi Pemantauan Awal Ramadan 1447 H di Riau Akan Digelar di Dumai
07 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bau hingga Frekuensi Kentut Bisa Ungkap Kondisi Kesehatan Usus
  • 2 KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW
  • 3 Harga Emas Antam Hari Ini 6 Februari 2026 Anjlok Rp 100.000
  • 4 Wali Kota Hadiri Musrenbang di Rumbai Timur, Serap Aspirasi Warga
  • 5 Kembangkan Wisata Pekanbaru, Pemko Berkolaborasi Dengan PHRI Riau
  • 6 Ketum MKA LAMR Siak Wafat, Bupati Afni Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Pemko Pekanbaru Akan Gelar Petang Megang H-1 Sebelum Puasa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved