• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031
Dibaca : 25 Kali
BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan
Dibaca : 18 Kali
13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar
Dibaca : 18 Kali
Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar
Dibaca : 25 Kali
HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dispar Riau Perketat Penataan Hiburan Malam Jelang Bulan Suci Ramadan

Redaksi

Sabtu, 07 Februari 2026 13:00:00 WIB
Cetak
Dispar Riau Perketat Penataan Hiburan Malam Jelang Bulan Suci Ramadan
Paragon, salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lampiran izin operasional tempat hiburan malam New Paragon di Kota Pekanbaru. Langkah ini merupakan respons atas gelombang aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut penutupan permanen lokasi tersebut setelah diduga menjadi tempat pelaksanaan pesta waria yang viral di media sosial.

Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penataan kembali terhadap seluruh tempat hiburan malam, khususnya di ibu kota provinsi. Momentum ini dianggap krusial mengingat masyarakat Riau akan segera memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, sehingga kondusivitas lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha pariwisata berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku,” ujar Tekad Perbatas saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Riau, Jumat (6/2/2026).

Tekad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional bar maupun diskotek. Pihaknya akan melakukan audit verifikasi apakah New Paragon beroperasi tanpa izin yang sah atau justru menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh instansi terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah bergerak cepat dengan menyegel resmi New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).

Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa stiker penyegelan telah dipasang dan pengelola dilarang keras melakukan aktivitas operasional apa pun sampai proses pemeriksaan selesai.

"Pengelola tidak boleh beroperasi dulu. Langkah ini diambil secara resmi oleh pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan massa secara hukum," tegas Agung.

Agung juga menjelaskan, bahwa izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut secara permanen jika hasil penyidikan membuktikan adanya fasilitasi kegiatan yang melanggar aturan moral dan hukum. Namun, ia memastikan proses ini akan berjalan adil dengan melihat apakah pelanggaran dilakukan secara sistematis oleh manajemen atau hanya oleh oknum tertentu.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan dari berbagai saksi, baik dari pihak manajemen maupun pengunjung yang hadir pada malam kejadian.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan proses hukum. Namun, jika murni pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” jelas Muharman.

Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, memberikan pembelaan dengan mengklaim bahwa pihak manajemen tidak mengetahui adanya aktivitas menyimpang di dalam ruangan. Menurutnya, acara tersebut hanyalah kunjungan tamu umum yang melakukan kontes baju, bahkan ia menyebut ada pengunjung wanita berjilbab di dalam ruangan tersebut sebagai bukti acara yang bersifat umum.

Hafis menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membesarkan peristiwa tersebut hingga menimbulkan polemik luas. Ia bersikeras bahwa manajemen memiliki prosedur tetap (SOP) yang melarang tamu pria berpakaian menyerupai perempuan untuk masuk, dan mengklaim bahwa tamu yang hadir saat itu berpakaian sopan saat melewati pemeriksaan di pintu masuk.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----  Walikota Pekanbaru,.

Daerah

Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Ratusan pelajar dari tujuh kecamatan di Kabupat.

Daerah

HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09:26 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Kolaborasi TNI dan pemerintah daerah dinil.

Daerah

Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kegiatan k.

Daerah

Peduli Petani Sawit, Bupati Afni Terima SIEXPO Award 2026 dari Menteri Bappenas RI

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, mener.

Daerah

13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kegiatan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Walikota Kukuhkan 152 Ketua RT dan Ketua RW Kecamatan Binawidya Periode 2026-2031
11 Agustus 2026
BBKSDA Riau Kirim Kandang Perangkap ke Desa Danai, Evakuasi Harimau Terus Diupayakan
11 Agustus 2026
13 Kegiatan Kebudayaan Siak Dibiayai APBN, Festival Siak Bermadah Kembali Digelar
11 Agustus 2026
Pemkab Siak dapat Dukungan APBN, Festival Siak Bermadah Tahun ini di Gelar
11 Agustus 2026
HUT Kodam XIX, Wabup Siak Dorong TNI-Pemda Perkuat Kolaborasi Pembangunan
10 Agustus 2026
Museum Balairung Sri Pamerkan Koleksi Pribadi Sultan Syarif Kasim, 700 Pelajar Belajar Sejarah Siak
10 Agustus 2026
Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi
10 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
10 Agustus 2026
25 Tahun Lalu Jadi Peserta, Kini Bupati Afni Lepas 33 Pramuka Siak ke Jamnas
10 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tidak Bisa Diperpanjang
10 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Logo HUT Riau ke-69 Resmi Diumumkan Pemerintah Provinsi Riau
  • 3 Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Peringkat 8 Nasional dan Tertinggi di Sumatera
  • 4 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 5 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 6 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 7 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved