• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 24 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 37 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 31 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 23 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 69 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Polisi Tetapkan Tersangka Perambah Hutan di Bengkalis

Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 22:00:00 WIB
Cetak
Polisi Tetapkan Tersangka Perambah Hutan di Bengkalis
ilustrasi

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi perusakan lingkungan dengan menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Langkah tegas ini diambil jajaran Satreskrim sebagai pengembangan dari insiden kebakaran yang menghanguskan lahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusakan alam di Negeri Junjungan.

"Penetapan tersangka inisial MS (49), diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Selasa (17/2/2026).

Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang diterbitkan sehari sebelumnya. 

Fahrian mengatakan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi lingkungan.

Kilas balik peristiwa ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026, saat api mulai melalap lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku sekitar pukul 13.00 WIB. Tak main-main, amukan si jago merah diperkirakan telah melahap area seluas 5 hektare. 

"Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebuah kawasan yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal," ucap Fahrian.

Informasi awal mengenai bencana ini justru datang dari kesigapan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat telah berjibaku melakukan pemadaman awal secara mandiri. 

Gerak cepat masyarakat ini sangat membantu mencegah api merambat lebih luas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.

Sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MS, seorang warga lokal asal Kecamatan Bukit Batu. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi. Keberadaannya di lokasi yang berstatus hutan negara tanpa izin menjadi poin krusial dalam penetapan status hukumnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat untuk memberikan efek jera. Ia menghadapi ancaman dari UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Semua aturan tersebut kini telah diperkuat melalui perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

"Barang-barang tersebut meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit yang telah hangus terbakar," kata Fahrian.

Bukti fisik ini menjadi kunci bagi penyidik untuk merangkai kronologi bagaimana aktivitas manusia di kawasan hutan tersebut berujung pada kerusakan ekosistem yang masif.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa pandang bulu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dapat segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi mencoba menduduki kawasan hutan secara ilegal maupun membuka lahan dengan cara membakar.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.

Daerah

Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Afni Z, menerima audiensi dan kun.

Daerah

Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan .

Daerah

Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS----- Ketegasan aparat penegak .

Daerah

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelenggarakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved