• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 35 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 38 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 36 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Polisi Tetapkan Tersangka Perambah Hutan di Bengkalis

Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 22:00:00 WIB
Cetak
Polisi Tetapkan Tersangka Perambah Hutan di Bengkalis
ilustrasi

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi perusakan lingkungan dengan menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Langkah tegas ini diambil jajaran Satreskrim sebagai pengembangan dari insiden kebakaran yang menghanguskan lahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusakan alam di Negeri Junjungan.

"Penetapan tersangka inisial MS (49), diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Selasa (17/2/2026).

Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang diterbitkan sehari sebelumnya. 

Fahrian mengatakan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi lingkungan.

Kilas balik peristiwa ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026, saat api mulai melalap lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku sekitar pukul 13.00 WIB. Tak main-main, amukan si jago merah diperkirakan telah melahap area seluas 5 hektare. 

"Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebuah kawasan yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal," ucap Fahrian.

Informasi awal mengenai bencana ini justru datang dari kesigapan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat telah berjibaku melakukan pemadaman awal secara mandiri. 

Gerak cepat masyarakat ini sangat membantu mencegah api merambat lebih luas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.

Sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MS, seorang warga lokal asal Kecamatan Bukit Batu. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi. Keberadaannya di lokasi yang berstatus hutan negara tanpa izin menjadi poin krusial dalam penetapan status hukumnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat untuk memberikan efek jera. Ia menghadapi ancaman dari UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Semua aturan tersebut kini telah diperkuat melalui perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

"Barang-barang tersebut meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit yang telah hangus terbakar," kata Fahrian.

Bukti fisik ini menjadi kunci bagi penyidik untuk merangkai kronologi bagaimana aktivitas manusia di kawasan hutan tersebut berujung pada kerusakan ekosistem yang masif.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa pandang bulu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dapat segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi mencoba menduduki kawasan hutan secara ilegal maupun membuka lahan dengan cara membakar.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

Ahad, 02 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.

Daerah

Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:32:04 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:27:06 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.

Daerah

Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:20:51 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.

Daerah

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS-----  Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.

Daerah

Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat

Senin, 03 Agustus 2026 - 19:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved