• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 36 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 39 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 37 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 21 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Ekonomi

MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir

Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 04:43:55 WIB
Cetak
MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir
Pemerintah AS berpotensi mengembalikan sekitar US$134 miliar atau setara Rp2.255,35 triliun kepada sekitar 300 ribu importir setelah MA membatalkan tarif Trump. (Reuters).

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi mengembalikan sekitar US$134 miliar atau setara Rp2.255,35 triliun (asumsi kurs Rp16.830 per dolar AS) kepada sekitar 300 ribu pelaku usaha importir setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

Putusan MA AS yang menyatakan Trump melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif menggunakan dasar hukum darurat ekonomi kini memicu persoalan baru terkait pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan perusahaan.

"Pengembalian miliaran dolar akan membawa konsekuensi besar bagi kas negara AS," tulis Hakim MA Brett Kavanaugh dalam pernyataan pendapat berbeda (dissenting opinion), melansir CNN, Selasa (24/2).

Ia menambahkan MA tidak menjelaskan apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan dana tersebut.

"Pengadilan hari ini tidak mengatakan apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dipungut dari para importir. Prosesnya kemungkinan akan kacau," ujar Kavanaugh lebih lanjut.

Meski pemerintahan Trump sebelumnya menjanjikan pengembalian tarif jika kebijakan tersebut dibatalkan pengadilan, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme maupun jadwal pengembalian dana.

Trump sendiri mempertanyakan mengapa MA tidak secara tegas memutuskan kewajiban pengembalian dana tersebut. Ia memperkirakan proses hukum terkait pengembalian bisa berlangsung lama.

"Saya kira ini harus digugat lagi selama dua tahun ke depan," kata Trump kepada wartawan.

Ia bahkan menyebut proses tersebut bisa berlangsung hingga lima tahun.

Kondisi ini membuat pelaku usaha yang ingin memperoleh pengembalian dana kemungkinan harus menempuh jalur hukum secara individu. Pemerintah AS memiliki catatan lengkap pembayaran tarif, namun setiap importir tetap harus mengajukan gugatan sendiri.

Pengacara perdagangan internasional Ted Posner mengatakan perkara tarif sejak awal memang tidak secara spesifik membahas pengembalian dana.

"Kasus ini tidak pernah tentang pengembalian dana, dan tidak mungkin Mahkamah Agung masuk terlalu jauh dalam mekanisme teknis pengembaliannya," ujar Posner

Ia menambahkan perusahaan kini masih menunggu proses lanjutan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, sementara importir dan bahkan negara mitra dagang berada dalam ketidakpastian.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan pemerintah setempat memiliki dana yang cukup untuk mengembalikan tarif kepada importir jika diperlukan. Namun, prosesnya diperkirakan berlangsung setidaknya satu tahun.

"Tidak akan menjadi masalah jika harus dilakukan, tetapi jika itu terjadi, ini hanya akan menjadi keuntungan besar bagi korporasi," kata Bessent.

Ia juga mempertanyakan apakah perusahaan penerima pengembalian dana akan meneruskan manfaat tersebut kepada konsumen.

"Saya kira masyarakat Amerika tidak akan merasakan manfaatnya," ujarnya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan proses pengembalian tarif memang memakan waktu panjang.

Pada 1998, pemerintah AS pernah mengembalikan tarif sebesar US$730 juta atau setara Rp12,28 triliun kepada perusahaan domestik setelah putusan MA, dan proses tersebut memakan waktu dua tahun.

Sejumlah ekonom menilai pengembalian dana kepada perusahaan tidak serta-merta menurunkan harga barang yang sebelumnya naik akibat tarif.

Kepala ekonom Wolfe Research Stephanie Roth mengatakan kecil kemungkinan perusahaan menurunkan harga produk meski menerima pengembalian tarif.

"Perusahaan sangat kecil kemungkinan menurunkan harga karena pengembalian tarif. Perusahaan ritel tidak akan memberikan cek pengembalian kepada konsumen atas tarif yang sudah dibayar sebelumnya," ujar Roth.

 


Sumber : https://www.cnnindonesia. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera

Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Badan Pusat Statistik (BPS.

Ekonomi

Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Capai Rp12,18 triliun

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Ketegangan geopolitik di T.

Ekonomi

Riau Bukukan Surplus Perdagangan US$6,97 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:34:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kinerja perdagangan luar n.

Ekonomi

HUT ke-56, Jamkrindo Perluas Kontribusi bagi Perekonomian

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:47:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----- PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau J.

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ahad, 21 Juni 2026 - 11:00:00 WIB

.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 18 Ribu

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas yang dijual ole.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved