• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
7 Penyebab Testis Terpelintir, Bisa Dipicu dari Kebiasaan Sehari-hari
Dibaca : 18 Kali
MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir
Dibaca : 15 Kali
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar
Dibaca : 14 Kali
Selama Imlek dan Perang Air, 39 Ribu Penumpang Melewati Pelabuhan Selatpanjang
Dibaca : 42 Kali
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan 2 RLH kepada Warga Tenayan Raya
Dibaca : 52 Kali

  • Home
  • Ekonomi

MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir

Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 04:43:55 WIB
Cetak
MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir
Pemerintah AS berpotensi mengembalikan sekitar US$134 miliar atau setara Rp2.255,35 triliun kepada sekitar 300 ribu importir setelah MA membatalkan tarif Trump. (Reuters).

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi mengembalikan sekitar US$134 miliar atau setara Rp2.255,35 triliun (asumsi kurs Rp16.830 per dolar AS) kepada sekitar 300 ribu pelaku usaha importir setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

Putusan MA AS yang menyatakan Trump melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif menggunakan dasar hukum darurat ekonomi kini memicu persoalan baru terkait pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan perusahaan.

"Pengembalian miliaran dolar akan membawa konsekuensi besar bagi kas negara AS," tulis Hakim MA Brett Kavanaugh dalam pernyataan pendapat berbeda (dissenting opinion), melansir CNN, Selasa (24/2).

Ia menambahkan MA tidak menjelaskan apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan dana tersebut.

"Pengadilan hari ini tidak mengatakan apakah dan bagaimana pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dipungut dari para importir. Prosesnya kemungkinan akan kacau," ujar Kavanaugh lebih lanjut.

Meski pemerintahan Trump sebelumnya menjanjikan pengembalian tarif jika kebijakan tersebut dibatalkan pengadilan, hingga kini belum ada kejelasan mekanisme maupun jadwal pengembalian dana.

Trump sendiri mempertanyakan mengapa MA tidak secara tegas memutuskan kewajiban pengembalian dana tersebut. Ia memperkirakan proses hukum terkait pengembalian bisa berlangsung lama.

"Saya kira ini harus digugat lagi selama dua tahun ke depan," kata Trump kepada wartawan.

Ia bahkan menyebut proses tersebut bisa berlangsung hingga lima tahun.

Kondisi ini membuat pelaku usaha yang ingin memperoleh pengembalian dana kemungkinan harus menempuh jalur hukum secara individu. Pemerintah AS memiliki catatan lengkap pembayaran tarif, namun setiap importir tetap harus mengajukan gugatan sendiri.

Pengacara perdagangan internasional Ted Posner mengatakan perkara tarif sejak awal memang tidak secara spesifik membahas pengembalian dana.

"Kasus ini tidak pernah tentang pengembalian dana, dan tidak mungkin Mahkamah Agung masuk terlalu jauh dalam mekanisme teknis pengembaliannya," ujar Posner

Ia menambahkan perusahaan kini masih menunggu proses lanjutan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS, sementara importir dan bahkan negara mitra dagang berada dalam ketidakpastian.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan pemerintah setempat memiliki dana yang cukup untuk mengembalikan tarif kepada importir jika diperlukan. Namun, prosesnya diperkirakan berlangsung setidaknya satu tahun.

"Tidak akan menjadi masalah jika harus dilakukan, tetapi jika itu terjadi, ini hanya akan menjadi keuntungan besar bagi korporasi," kata Bessent.

Ia juga mempertanyakan apakah perusahaan penerima pengembalian dana akan meneruskan manfaat tersebut kepada konsumen.

"Saya kira masyarakat Amerika tidak akan merasakan manfaatnya," ujarnya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan proses pengembalian tarif memang memakan waktu panjang.

Pada 1998, pemerintah AS pernah mengembalikan tarif sebesar US$730 juta atau setara Rp12,28 triliun kepada perusahaan domestik setelah putusan MA, dan proses tersebut memakan waktu dua tahun.

Sejumlah ekonom menilai pengembalian dana kepada perusahaan tidak serta-merta menurunkan harga barang yang sebelumnya naik akibat tarif.

Kepala ekonom Wolfe Research Stephanie Roth mengatakan kecil kemungkinan perusahaan menurunkan harga produk meski menerima pengembalian tarif.

"Perusahaan sangat kecil kemungkinan menurunkan harga karena pengembalian tarif. Perusahaan ritel tidak akan memberikan cek pengembalian kepada konsumen atas tarif yang sudah dibayar sebelumnya," ujar Roth.

 


Sumber : https://www.cnnindonesia. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Ekonomi Riau Tumbuh 4,79 Persen dan IPM Lampaui Target

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:45:10 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ---- Pemerintah Provinsi (Pem.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Rp 4.000

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Ta.

Ekonomi

Harga Emas Antam Terjun Bebas 2 Hari Beruntun

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.

Ekonomi

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:02:56 WIB

JAKARTA, DENTINGNEWS----PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No..

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026, Terbang Tinggi Lagi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.

Ekonomi

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:55:19 WIB

SINGAPURA, DENTINGNEWS---- PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi g.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7 Penyebab Testis Terpelintir, Bisa Dipicu dari Kebiasaan Sehari-hari
25 Februari 2026
MA Batalkan Tarif Trump, AS Terancam Kembalikan Rp2.255 T ke Importir
25 Februari 2026
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar
24 Februari 2026
Selama Imlek dan Perang Air, 39 Ribu Penumpang Melewati Pelabuhan Selatpanjang
24 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan 2 RLH kepada Warga Tenayan Raya
24 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Intensifkan Pengawasn MBG
24 Februari 2026
Diskes Riau Minta Masyarakat Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
24 Februari 2026
Lebih Tinggi Dari Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Tembus 4,24
24 Februari 2026
Menegangkan, 20 Orang Terjebak 5 Jam di Lift Gedung Tertinggi Jepang
23 Februari 2026
Safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Wali Kota Sampaikan Capaian dan Target Pembangunan
23 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Temukan Ada Restoran Cepat Saji Buka Siang Hari Layani Pembeli Makan Ditempat
  • 2 Atasi Karhutla di Riau, 5 Ton Sudah Disemai
  • 3 BBPOM Pekanbaru Uji 22 Sampel Takjil di Jalan WR Supratman dan Pasar Takjil Jalan HOS Cokroaminoto
  • 4 Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030
  • 5 TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni: Tidak Adil Bagi Daerah Penghasil
  • 6 Bupati Siak Temui Wamenkeu, Bahas Efek Domino Fiskal dan Kurang Salur DBH Rp511 Miliar
  • 7 Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved