• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Riau Tetapkan JM Sebagai Tersangka Atas Matinya Anak Gajah di Kawasan TNTN
Dibaca : 16 Kali
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
Dibaca : 43 Kali
Polres Bengkalis Pecat Oknum Propam yang Terlibat Disersi DPO Narkoba
Dibaca : 16 Kali
Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan
Dibaca : 41 Kali
Tim Raga Amankan Preman Yang Pungli Sopir Truk di Dumai
Dibaca : 15 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Polda Riau Tetapkan JM Sebagai Tersangka Atas Matinya Anak Gajah di Kawasan TNTN

Redaksi

Senin, 02 Maret 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Polda Riau Tetapkan JM Sebagai Tersangka Atas Matinya Anak Gajah di Kawasan TNTN
Kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini menetapkan seorang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Ia menuturkan, di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. 

"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," ujar lulusan Akpol 2000 ini.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata. 

Saat melakukan olah TKP, lanjut Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” katanya.

Ade menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera. 

Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutupnya.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan

Ahad, 01 Maret 2026 - 21:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

Senin, 02 Maret 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Daerah

Kantor Pajak di Riau Buka Layanan SPT di Hari Libur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Kantor Wilayah Direktorat J.

Daerah

Stabilkan Pasokan dan Harga , Pemkab Kampar Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Lokasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

KAMPAR,DENTINGNEWS----- Menghadapi Bulan Suci Ramada.

Daerah

114 PMI Bermasalah di Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai

Ahad, 01 Maret 2026 - 16:30:00 WIB

DUMAI,DENTINGNEWS---- Gelombang kepulangan Pekerja M.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Sisir Restoran di Mall SKA dan Living World

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Satpol PP Kota Pekanbaru, .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Tetapkan JM Sebagai Tersangka Atas Matinya Anak Gajah di Kawasan TNTN
02 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil
02 Maret 2026
Polres Bengkalis Pecat Oknum Propam yang Terlibat Disersi DPO Narkoba
02 Maret 2026
Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan
01 Maret 2026
Tim Raga Amankan Preman Yang Pungli Sopir Truk di Dumai
01 Maret 2026
114 PMI Bermasalah di Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
01 Maret 2026
Stabilkan Pasokan dan Harga , Pemkab Kampar Gelar Gerakan Pangan Murah di 9 Lokasi
01 Maret 2026
Kantor Pajak di Riau Buka Layanan SPT di Hari Libur
28 Februari 2026
21 SMP Swasta Kerjasama dengan Pemko Pekanbaru Dalam SPMB Tingkat SMP Tahun Ini
28 Februari 2026
Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
28 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Siak Beri Berikan Santunan Untuk Guru Ngaji, Tukang Sapu hingga Penggali Kubur
  • 2 Seekor Gajah Liar Kemnbali Ditemukan Mati di TNTN
  • 3 6 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki PUPR Riau
  • 4 Pemprov Riau Sediakan Rp62 Miliar Untuk Beasiswa
  • 5 Karhutla Kembali Muncul di Riau, Tim Gabungan Siaga Penuh
  • 6 Tahun Ini Pemprov Riau Usulkan 29 Lokasi Pembangunan KNMP ke Pusat
  • 7 Disperindag Pekanbaru Ingatkan SPBU Untuk Tidak Layani Pembelian Dengan Jerigen

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved