Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik
SIAK, DENTINGNEWS------ Setelah penantian panjang lebih dari 20 tahun, masyarakat Balaikayang akhirnya menerima fisik Sertipikat Hak Milik (SHM). Ada sebanyak 45 persil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Siak Dr.Afni Z. Ini sekaligus menandai penyelesaian penataan batas HPL untuk sekitar 1.730 penerima lainnya.
"Alhamdulillah ini bisa diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami berterimakasih atas kerja keras BPN Siak, Bagian Adwil, Camat, masyarakat dan tentu saja semua pihak yang terlibat. Dengan penyerahan SHM ini semoga bisa memberikan kepastian hukum dalam bentuk legalitas SHM pada masyarakat," kata Bupati Afni, Kamis, 4 Juni 2026 di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak.
Penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang dengan SHM masyarakat, telah dilakukan penataan eksisting oleh BPN Siak dan Bagian Adwil & FP Setda Kabupaten Siak.
Adapun yang dapat dilakukan pelepasan untuk tahap I sebanyak 266 Block dengan total sebanyak 1.730 nama dengan rincian sebagai berikut:
a. Balai Kayang I, total nama 443 dengan 68 Block.
b. Balai Kayang II, total nama 634 dengan 95 Block.
c. Balai Kayang III, total nama 653 dengan 103 Block
Selanjutnya perlu dilakukan pelepasan kembali untuk tahap II bagi kaplingan masyarakat yang masuk dalam SK Bupati Tahun 2005 dan Tahun 2008 sebanyak 321 kapling, yang mana perlu dilakukan pematokan dan pengukuran lapangan antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
"Kita akan tuntaskan semuanya pelan-pelan, karena menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja perihal masalah agraria," tegas Afni.
Sementara itu warga Balaikayang T Fadli mengaku bahagia bisa menerima SHM tanahnya seluas 600 M2. "Kami sudah menantinya selama lebih 20 tahun. InsyaAllah akan jadi warisan untuk anak cucu," katanya.
Kabag Adwil Pemkab Siak Asrafli mengimbau bagi masyarakat penerima SHM diharapkan dapat segera menyelesaikan kewajiban biaya angsuran dan biaya sertifikat pada kas daerah, untuk mendapatkan bukti fisik SHM.
"Dengan memegang legalitas SHM ini dan penyelesaian tata batas, masyarakat Balaikayang berarti telah memiliki legalitas hukum yang kuat atas lahan miliknya. SHM yang ada juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi BPN sentuh tanahku atau bhumi atr," ungkapnya. (Sya/rls)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

