• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di 4 Daerah
Dibaca : 9 Kali
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia
Dibaca : 5 Kali
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi
Dibaca : 47 Kali
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Pekanbaru Kembali Dilaksanakan
Dibaca : 44 Kali
Tim Gabungan DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah
Dibaca : 49 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

Redaksi

Rabu, 09 September 2026 15:00:00 WIB
Cetak
Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang
Bupati Siak, Afni Z

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Tawaran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah membiayai pembangunan infrastruktur melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat respons dari Bupati Siak Afni Zulkifli. Alasannya, skema tersebut tidak sesuai dengan kondisi Siak.

Saat ini, kata Afni, justru pemerintah daerah membutuhkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah untuk membayar kewajiban yang sudah menumpuk, bukan mendapatkan pinjaman baru.

"Izin, saya ingin berbagi pandangan. Dalam banyak kesempatan kami berdiskusi dengan rekan-rekan kepala daerah, kebijakan ini kurang diterima. Mungkin di beberapa daerah bisa dan sudah jalan, tapi di kami Siak tak bisa,” kata Afni, Rabu (9/9/2026).

Bupati perempuan pertama di Siak itu menjelaskan, Siak masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, mulai dari kontraktor hingga pegawai. Karena itu, yang dibutuhkan daerah adalah cash dari DBH yang dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sudah punya utang sama pihak ketiga dan butuhnya cash, hak DBH disalurkan. Bukan dalam bentuk proyek. Kami butuh untuk bayar utang. Bukan malah berutang,” tegas mantan wartawan tersebut.

Menurut Afni, pinjaman melalui SMI juga memiliki konsekuensi bunga. Ia mencontohkan, jika Siak meminjam Rp100 miliar dengan bunga 6 persen, maka daerah harus menanggung sekitar Rp6 miliar. 

“Enam persen itu Rp6 miliar. Itu setara jalan satu kilometer base A atau bisa semenisasi jalan kampung dua kilometer,” ujarnya.

Afni juga mengingatkan bahwa pembiayaan melalui SMI membutuhkan persetujuan DPRD. Dengan kondisi fiskal daerah yang sedang berat, proses tersebut dinilai tidak mudah dan dinilai pemberian pinjaman SMI berpotensi membuat daerah semakin terbebani utang. Padahal, kata Afni, banyak daerah penghasil sumber daya alam tengah menghadapi persoalan serupa akibat keterlambatan penyaluran DBH dari pemerintah pusat.

“Pemberian pinjaman SMI hanya mengajarkan daerah untuk berutang. Sementara banyak kepala daerah terlilit utang akibat keterlambatan pusat membayarkan kewajiban DBH. Hutang lagi ke SMI hanya akan menambah berat daerah,” ucapnya.

Afni menegaskan, DBH merupakan hak daerah yang seharusnya disalurkan dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah melalui proses perencanaan pembangunan berjenjang. Kebutuhan tersebut, lanjutnya, tidak selalu berupa pembangunan infrastruktur besar. Daerah juga membutuhkan anggaran untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, beasiswa, hingga dukungan bagi guru ngaji dan guru di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Kalaupun untuk infrastruktur, tiap daerah berbeda-beda pula bentuk kebutuhannya. Ada infrastruktur spesifik di jalan kampung atau dusun, itu belum tentu masuk dalam kriteria yang bisa di-SMI-kan,” ungkap Afni.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tengah menyosialisasikan kebijakan baru pembiayaan infrastruktur daerah melalui PT SMI. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh pinjaman untuk membangun proyek infrastruktur.

Purbaya mengatakan, cicilan pinjaman tersebut nantinya akan dibayar pemerintah pusat dengan memanfaatkan sebagian DBH yang menjadi hak daerah.

“Kalau memang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI nanti dibayar pakai sebagian DBH itu. Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang,” kata Purbaya.

Purbaya menyebut skema itu dirancang agar dana transfer ke daerah benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.

Namun bagi Afni, DBH semestinya tidak dijadikan instrumen untuk mendorong daerah mengambil utang baru. Afni meminta pemerintah pusat menjadikan skema SMI sebagai alternatif, bukan kebijakan yang diberlakukan secara seragam kepada seluruh daerah.

“Menjadikan ini sebagai alternatif silakan. Tapi kalau ini jadi kebijakan kolektif, menyusun sembah jari sepuluh, jangan,” pinta Afni.

Afni juga meminta pemerintah pusat tidak kembali menyeragamkan kebijakan seperti sebelumnya di program prioritas nasional.

“Karena tiap daerah beda-beda persoalan dan dinamikanya, dan daerah bisa makin kecewa karena sedang susah. Sementara yang diminta hanya hak daerah. Tak lebih dari itu,” ujarnya. (Sya/rls)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

Kamis, 10 September 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Tim gabungan Polsek Bant.

Daerah

Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di 4 Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 15:32:49 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Tim Manggala Agni Ba.

Daerah

KPU Kabupaten Kampar Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 09 September 2026 - 17:00:00 WIB

KAMPAR, DENTINGNEWS---- Dalam Rangka memperoleh Daftar Pemilih yang A.

Daerah

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Rabu, 09 September 2026 - 22:36:48 WIB

BENGKALIS, DENTINGNEWS --- Polres Bengkalis melakuka.

Daerah

Tim Gabungan DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah

Rabu, 09 September 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----.

Daerah

Berdiri Diatas Parit, Satpol PP Segera Tertibkan Ruli di Jalan Air Hitam

Rabu, 09 September 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS ----- Belasan bangunan liar y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di 4 Daerah
10 September 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia
10 September 2026
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi
09 September 2026
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Pekanbaru Kembali Dilaksanakan
09 September 2026
Tim Gabungan DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah
09 September 2026
KPU Kabupaten Kampar Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
09 September 2026
Berdiri Diatas Parit, Satpol PP Segera Tertibkan Ruli di Jalan Air Hitam
09 September 2026
Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang
09 September 2026
Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas
09 September 2026
Diskes Riau Kembali Ajukan Permintaan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat
08 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 1 September 2026 di Antam, Pegadaian
  • 2 BSP Perkuat Transformasi, Keandalan Operasi dan Ketahanan Bisnis melalui BCMS
  • 3 273 Napi di Rutan Siak Dapat Remisi HUT RI, Lima Langsung Bebas
  • 4 1.608 WBP Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Pengurangan Hukuman, 7 Langsung Bebas
  • 5 Luruskan Polemik STC,Pemko Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri
  • 6 Ghatib Beghanyut, Menolak Bala Menjemput Tuah
  • 7 Investasi Lebihi Target, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Peringkat I Riau Investment Award 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved