• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 25 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 24 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 30 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 27 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Olahraga

Dokter Maradona Dituntut Pasal Pembunuhan

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 12:20:16 WIB
Cetak
Dokter Maradona Dituntut Pasal Pembunuhan
Diego Maradona meninggal karena serangan jantung.

PEKANBARU, Dentingnews.com-Sebanyak tujuh tenaga medis yang menangani Diego Maradona dituntut dengan pasal pembunuhan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian seseorang.

Ketujuh tenaga medis itu termasuk ahli bedah saraf Leopoldo Luque dan psikiater Agustina Cosachov sebagai dua pemimpin tim medis Maradona, dan lima tenaga medis.

Mereka bisa menghadapi hukuman penjara selama 8 hingga 25 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Sportnet berdasarkan laporan AP, ketujuh orang itu didakwa dengan involuntary manslaughter atau perbuatan yang membuat orang lain meninggal karena kelalaian.

Dalam laporan tim medis yang diberikan kepada jaksa pada bulan ini, Maradona menderita sakit selama lebih dari 12 jam, tidak menerima perawatan yang memadai, dan masih bisa hidup jika dirawat di rumah sakit dengan benar.

"Tanda-tanda hidup pasien diabaikan. Pasien menunjukkan tanda-tanda yang jelas dengan periode penderitaan yang berkepanjangan, setidaknya selama 12 jam," tulis laporan tim medis.

Tim medis juga menjelaskan, perawatan yang diterima Maradona di rumahnya tidak memenuhi persyaratan minimun dengan riwayat kesehatan seperti Maradona. Mereka menyebut, juara Piala Dunia 1986 itu akan bertahan jika dirawat inap dengan fasilitas yang memadai.

Pada awal Mei pengacara Leopoldo Luque yang jadi salah satu terdakwa, Julio Rivas, menyebut laporan forensik tim medis cacat.

Diego Maradona meninggal di usia 60 di rumahnya di pinggiran Buenos Aires karena serangan jantung pada 25 November 2020 usai menjalani operasi otak dua minggu sebelumnya. (eci)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Olahraga

Aji Santoso Coret Tiga Pemain Asing PSPS

Selasa, 25 November 2025 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PSPS Pekanbaru dipastikan .

Olahraga

1.500 Pelari Sudah Daftar Event Pekanbaru 5K dan 10K

Jumat, 07 November 2025 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Olahraga

Kontingen Riau Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII

Jumat, 03 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Asisten III Sekretariat Da.

Olahraga

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora

Jumat, 12 September 2025 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Wali Kota (Wako) Pekanbaru,.

Olahraga

Pemprov Riau Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih PON XXI Riau Total Rp10 Miliar Lebih

Rabu, 03 September 2025 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Olahraga

Gubernur Riau Setujui Bonus Atlet dan Pelatih PON 2024

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Gubernur Riau (Gubri), Ab.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved