• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 19 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 27 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 30 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 28 Kali
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Olahraga

Dokter Maradona Dituntut Pasal Pembunuhan

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 12:20:16 WIB
Cetak
Dokter Maradona Dituntut Pasal Pembunuhan
Diego Maradona meninggal karena serangan jantung.

PEKANBARU, Dentingnews.com-Sebanyak tujuh tenaga medis yang menangani Diego Maradona dituntut dengan pasal pembunuhan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian seseorang.

Ketujuh tenaga medis itu termasuk ahli bedah saraf Leopoldo Luque dan psikiater Agustina Cosachov sebagai dua pemimpin tim medis Maradona, dan lima tenaga medis.

Mereka bisa menghadapi hukuman penjara selama 8 hingga 25 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Sportnet berdasarkan laporan AP, ketujuh orang itu didakwa dengan involuntary manslaughter atau perbuatan yang membuat orang lain meninggal karena kelalaian.

Dalam laporan tim medis yang diberikan kepada jaksa pada bulan ini, Maradona menderita sakit selama lebih dari 12 jam, tidak menerima perawatan yang memadai, dan masih bisa hidup jika dirawat di rumah sakit dengan benar.

"Tanda-tanda hidup pasien diabaikan. Pasien menunjukkan tanda-tanda yang jelas dengan periode penderitaan yang berkepanjangan, setidaknya selama 12 jam," tulis laporan tim medis.

Tim medis juga menjelaskan, perawatan yang diterima Maradona di rumahnya tidak memenuhi persyaratan minimun dengan riwayat kesehatan seperti Maradona. Mereka menyebut, juara Piala Dunia 1986 itu akan bertahan jika dirawat inap dengan fasilitas yang memadai.

Pada awal Mei pengacara Leopoldo Luque yang jadi salah satu terdakwa, Julio Rivas, menyebut laporan forensik tim medis cacat.

Diego Maradona meninggal di usia 60 di rumahnya di pinggiran Buenos Aires karena serangan jantung pada 25 November 2020 usai menjalani operasi otak dua minggu sebelumnya. (eci)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Olahraga

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet PON dan Peparnas Tetap Dibayarkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi (Pempr.

Olahraga

PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PSPS Pekanbaru kembali men.

Olahraga

Pemko Pekanbaru Bakal Sediakan Lapangan Mini Soccer Gratis di Tiap Kecamatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Olahraga

Dukung PSPS Pekanbaru, Plt Gubernur Riau Hadir di Laga Kontra Persikad Depok

Ahad, 28 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.

Olahraga

Aji Santoso Coret Tiga Pemain Asing PSPS

Selasa, 25 November 2025 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PSPS Pekanbaru dipastikan .

Olahraga

1.500 Pelari Sudah Daftar Event Pekanbaru 5K dan 10K

Jumat, 07 November 2025 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
Pertamina dan Pemprov Riau Pastikan Stok BBM Aman, Distribusi Dipercepat
04 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved