• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 461 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 93 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 62 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Olahraga

Dokter Maradona Dituntut Pasal Pembunuhan

Redaksi

Jumat, 21 Mei 2021 12:20:16 WIB
Cetak
Dokter Maradona Dituntut Pasal Pembunuhan
Diego Maradona meninggal karena serangan jantung.

PEKANBARU, Dentingnews.com-Sebanyak tujuh tenaga medis yang menangani Diego Maradona dituntut dengan pasal pembunuhan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian seseorang.

Ketujuh tenaga medis itu termasuk ahli bedah saraf Leopoldo Luque dan psikiater Agustina Cosachov sebagai dua pemimpin tim medis Maradona, dan lima tenaga medis.

Mereka bisa menghadapi hukuman penjara selama 8 hingga 25 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Sportnet berdasarkan laporan AP, ketujuh orang itu didakwa dengan involuntary manslaughter atau perbuatan yang membuat orang lain meninggal karena kelalaian.

Dalam laporan tim medis yang diberikan kepada jaksa pada bulan ini, Maradona menderita sakit selama lebih dari 12 jam, tidak menerima perawatan yang memadai, dan masih bisa hidup jika dirawat di rumah sakit dengan benar.

"Tanda-tanda hidup pasien diabaikan. Pasien menunjukkan tanda-tanda yang jelas dengan periode penderitaan yang berkepanjangan, setidaknya selama 12 jam," tulis laporan tim medis.

Tim medis juga menjelaskan, perawatan yang diterima Maradona di rumahnya tidak memenuhi persyaratan minimun dengan riwayat kesehatan seperti Maradona. Mereka menyebut, juara Piala Dunia 1986 itu akan bertahan jika dirawat inap dengan fasilitas yang memadai.

Pada awal Mei pengacara Leopoldo Luque yang jadi salah satu terdakwa, Julio Rivas, menyebut laporan forensik tim medis cacat.

Diego Maradona meninggal di usia 60 di rumahnya di pinggiran Buenos Aires karena serangan jantung pada 25 November 2020 usai menjalani operasi otak dua minggu sebelumnya. (eci)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Olahraga

PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PSPS Pekanbaru kembali men.

Olahraga

Pemko Pekanbaru Bakal Sediakan Lapangan Mini Soccer Gratis di Tiap Kecamatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Pemerintah Kota (Pemko) P.

Olahraga

Dukung PSPS Pekanbaru, Plt Gubernur Riau Hadir di Laga Kontra Persikad Depok

Ahad, 28 Desember 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pelaksana Tugas (Plt) Gube.

Olahraga

Aji Santoso Coret Tiga Pemain Asing PSPS

Selasa, 25 November 2025 - 19:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- PSPS Pekanbaru dipastikan .

Olahraga

1.500 Pelari Sudah Daftar Event Pekanbaru 5K dan 10K

Jumat, 07 November 2025 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----.

Olahraga

Kontingen Riau Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII

Jumat, 03 Oktober 2025 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Asisten III Sekretariat Da.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved