• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kabut Asap Masih Pekat, Pemko Pekanbaru Perpanjang Kebijakan PJJ
Dibaca : 24 Kali
10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji
Dibaca : 28 Kali
Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI
Dibaca : 25 Kali
Tekan Kasus Pernikahan Dini, Pemprov dan PTA Pekanbaru Sepakat Batas Usia Nikah 19 Tahun
Dibaca : 26 Kali
Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
Dibaca : 28 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji

Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 20:00:00 WIB
Cetak
10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah memberhentikan 10 ASN.

SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah memberhentikan 10 ASN. Secara simbolis pemberhentian dilakukan dalam rangkaian HUT Kabupaten Siak.

"Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak," kata Bupati Dr.Afni Z,M.Si, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari 10 ASN yang diberhentikan, lima orang tersangkut perkara pidana, sedangkan lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Pemkab Siak menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.

Bupati Afni menegaskan, pemberhentian bukanlah langkah pertama yang diambil pemerintah daerah. Sanksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah rangkaian pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan.

Pemkab Siak berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan, memegang teguh sumpah dan janji jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebab, disiplin aparatur berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

"Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat. Kami juga memberi ruang yang luas pada masyarakat ikut melaporkan bilamana ada oknum ASN Pemkab Siak yang melanggar etika dan tidak disiplin," kata Afni.

Di sisi lain, Pemkab Siak juga memberikan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan dedikasi dan prestasi melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026. Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Anugerah ASN Hebat diberikan kepada aparatur yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, dan prestasi, termasuk kontribusi nyata terhadap kehidupan sosial masyarakat serta pembangunan daerah.

ASN Hebat merupakan representasi aparatur yang mengedepankan hasil kerja nyata, etos kerja tinggi, prestasi, kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, dan keteladanan.

Pemkab Siak menyatakan program penghargaan tersebut akan terus dilaksanakan selama pemerintahan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi ASN untuk meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN, dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional," tutup Afni. (Sya)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----   Pelaksana Tuga.

Daerah

Tekan Kasus Pernikahan Dini, Pemprov dan PTA Pekanbaru Sepakat Batas Usia Nikah 19 Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU , DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau.

Daerah

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00:00 WIB

JAKARTA, DENTINGNEWS----Komitmen dalam mendukung optimalisasi pengelo.

Daerah

Selaso Cafe Bukan Ngopi Biasa, Afni Ingin Rakyat Nyaman Menunggu di Kantor Bupati

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:06:22 WIB

SIAK, DENTINGNEWS-----Tak semua urusan di kantor pemerintahan selesai.

Daerah

Latihan penanggulangan keadaan darurat digelar di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:09:04 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----  Pesawat yang mengal.

Daerah

Pemko Pekanbaru Tutup Kembali RTH dan Taman Kota

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kabut Asap Masih Pekat, Pemko Pekanbaru Perpanjang Kebijakan PJJ
15 Oktober 2026
10 ASN Pemkab Siak Dipecat, Bupati Afni: Ada tak Masuk Kerja 174 Hari tapi Bergaji
15 Oktober 2026
Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI
15 Oktober 2026
Tekan Kasus Pernikahan Dini, Pemprov dan PTA Pekanbaru Sepakat Batas Usia Nikah 19 Tahun
15 Oktober 2026
Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
15 Oktober 2026
Selaso Cafe Bukan Ngopi Biasa, Afni Ingin Rakyat Nyaman Menunggu di Kantor Bupati
15 Oktober 2026
Latihan penanggulangan keadaan darurat digelar di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru
14 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan
14 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN P3K Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR!
14 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Tutup Kembali RTH dan Taman Kota
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Zulkifli: Siak Bukan Sekadar Nama di Atas Peta, Hak Rakyat Wajib Diperjuangkan
  • 2 Segel PT MNS Dibuka, Bupati Afni: Ada Investasi Besar Lagi, Jadi Kado HUT Siak
  • 3 Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ Hingga Selasa
  • 4 Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
  • 5 Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
  • 6 Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
  • 7 LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved