• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 2 Kali
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 21 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 28 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 31 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 29 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Bapenda Riau Segera Beri Diskon 100 Persen Pengurusan BBNKB

Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 13:38:53 WIB
Cetak
Bapenda Riau Segera Beri Diskon 100 Persen Pengurusan BBNKB
Ilusy

PEKANBARU , DENTINGNEWS.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 berencana akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pasalnya potensi BBNKB di Riau cukup banyak. 

Hanya saja program tersebut belum bisa direalisasikan. Sebab itu menerapkan kebijakan itu, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Di mana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga saat dikonfirmasi program BBNKB 100 persen, Rabu (16/2/2022). Yoga mengatakan, sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final.

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • 3 Kelompok Masyarakat Diprioritaskan Wako Harus Divaksinasi
  • Wako Sepakat Lakukan Gerakan Vaksinasi Secara Masif

"Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan Perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga. 

 

Lebih lanjut Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi. 

 

"Tapi sampai sekarang kita belum terima surat. Namun menunggu surat itu, kita secara pertahap melalukan penyusuan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja kita menyusun Perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen," terangnya. 

 

Karena itu, kata Yoga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait penyesuaian undang-undang terbaru tersebut. 

 

"Rencana kita akan konsultasi ke Kemendagri terkait penyusunan Perda yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang HKPD itu, agar lebih jelas titik  persoalannya," sebutnya. 

 

Yoga menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

 

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya. 

 

Selain potensi kendaraan non BM, terang Yoga, kendaraan BM juga potensinya cukup banyak. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain. 

 

"Artinya mereka belum utuh memiliki kendaraan. Kondisi ini ada beberapa alasan, mungkin mereka membeli kendaraan bekas, sehingga ketika jatuh tempo pembayaran pajak tahunan mereka harus mencari orang milik kendaraan tersebut. Itu kan menyusahkan mereka sendiri. Dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, diharapkan perusahaan berkenan merubah plat kendaraannya menjadi plat BM. Sehingga kitakedepan bisa menarik potensi PKB," tutupnya. (MCR)

 

 


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----PT Pegadaian meraih Contact Center Service Exc.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga ema.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Lebih Murah Rp 15 Ribu

Kamis, 30 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Anta.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2026 Naik Tipis

Selasa, 28 April 2026 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Harga emas PT Aneka Tamb.

Ekonomi

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

Selasa, 28 April 2026 - 10:43:07 WIB

JAKARTA , DENTINGNEWS--- PT Pegadaian sukses menyelenggarakan ajang l.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 16.000

Senin, 27 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved