Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, DENTINGNEWS--Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Timur.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata Jaksa Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/3).
Adi menjelaskan selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian Joddy mengakui perbuatan tersebut dan telah menyesalinya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, jaksa pun menuntut terdakwa Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara, dikurangi selama ia menjalani masa penahanan.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap dia.
Sebagai informasi, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaikinya Vanessa dan suaminya itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy. Ia pun didakwa sejumlah ancaman pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).(CNNIndonesia)
Cak Imin: Saya dan Mas Anies Siap Hadir Dengarkan Putusan MK
JAKARTA,DENTINGNEWS----Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak .
Jokowi Diseret di Sengketa Pilpres, Istana Ingatkan Prinsip Pembuktian
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons soal nama .
Hari ini Pelunasan BPIH Tahap II Jemaah Haji Reguler Resmi Dibuka
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bag.
BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan .
Areal Terbakar Lebih Rendah
MALANG,DENTINGNEWS--Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri, melaporkan.
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 .