• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
Dibaca : 31 Kali
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
Dibaca : 30 Kali
Meranti Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob
Dibaca : 30 Kali
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
Dibaca : 61 Kali
Debit Waduk Koto Panjang Menurun, Elevasi Masih Terjaga di Level Aman
Dibaca : 30 Kali

  • Home
  • Nasional

Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022 18:30:14 WIB
Cetak
Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi)

JAKARTA, DENTINGNEWS--Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Timur.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata Jaksa Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/3).

Adi menjelaskan selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian Joddy mengakui perbuatan tersebut dan telah menyesalinya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, jaksa pun menuntut terdakwa Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara, dikurangi selama ia menjalani masa penahanan.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap dia.

Sebagai informasi, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaikinya Vanessa dan suaminya itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy. Ia pun didakwa sejumlah ancaman pasal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).(CNNIndonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21:12 WIB

LAMPUNG, DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), .

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 969 Meninggal, 262 Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Mualem: Pengungsi Meninggal Bukan karena Banjir, tapi Kelaparan

Sabtu, 06 Desember 2025 - 07:41:00 WIB

ACEH,DENTINGNEWS----- Gubernur Aceh Muza.

Nasional

Respons Bahlil dan Raja Juli Diminta Cak Imin Taubat Nasuha

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:25:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Pria di Medan Ditangkap Saat Mau Jual Beruang Madu Rp7,5 Juta

Sabtu, 15 November 2025 - 10:13:20 WIB

MEDAN,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lanud Rsn Kirim 4.229 Kg Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
13 Desember 2025
5 Calon PMI Nyaris Diselundupkan Ilegal ke Kamboja Lewat Jalur Laut
13 Desember 2025
Meranti Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob
13 Desember 2025
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik
13 Desember 2025
Debit Waduk Koto Panjang Menurun, Elevasi Masih Terjaga di Level Aman
13 Desember 2025
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Berakhir 15 Desember
12 Desember 2025
Persiapan Rampung, MTQ Rohil ke-20 Siap di Gelar
12 Desember 2025
Wawako Pekanbaru Lantik 39 Pegawai Fungsional dan PPPK Pemko Pekanbaru
12 Desember 2025
PT Pegadaian Berikan Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor Sumbar
12 Desember 2025
Rekapitulasi KPU Riau: Jumlah Pemilih di Riau Kini Tembus 5.072.178 Orang
12 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved