Bupati Afni Terima Anugerah Baiduri 2025
Paspor Indonesia Masih Kalah Sakti Dibanding Brunei dan Timor Leste
Covid-19 dan Gula Berlebih, Awas Risiko Azoospermia pada Pria
Badai Dahsyat Bikin Patung Liberty Roboh!
Rudenim Pekanbaru Deportasi Dua Warga Pakistan
PEKANBARU, DENTINGNEWS-- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru akhirnya mendeportasi 2 Warga Negara (WN) Pakistan. WN Pakistan yang masing-masing bernama Abdullah dan Ali Ghohar Shah ini dideportasi ke negaranya pada Selasa, 24 April 2022 karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada bulan April yang lalu.
“WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," terang Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dalam rilis persnya hari ini, Selasa (25/5/22).
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut.
Yanto menerangkan detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB, WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan 4 orang petugas Rudenim Pekanbaru.
Lalu, setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, masih di tanggal 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab. Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi di Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600," jelas Karudenim.
Pendeportasian berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan sedikitpun. Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia serta agar bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," sebut Jahari. (MCR)
Cari Pelanggan, PDAM Tirta SIak Turunkan Biaya Sambungan Baru
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Perusahaan Umum Daerah Air.
Cegah Banjir, Pemko Pekanbaru Gelar Goro Serentak Akhir Pekan ini
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .
Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau kini berstat.
11 Daerah di Riau yang Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat
PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Dari 12 pemerintah kabupate.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
SIAK,DENTINGNEWS----- Solidaritas masyarakat Kabupat.








